Lubuk Sanai Dua Telah Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Lubuk Sanai Dua Telah Bentuk Koperasi Desa Merah Putih--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Pemerintah Desa Lubuk Sanai Dua, Kecamatan XIV Koto, telah membentuk pengurus koperasi desa merah putih. Pembentukan tersebut melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Bahkan saat ini pihak desa tengah melakukan pengurusan pendaftaran akta notaris sebagai bukti sah dan legalitas pendirian badan koperasi desa merah putih Lubuk Sanai Dua. Sebagaimana disampaikan Kades Lubuk Sanai Dua, Warisno, ditemui dikantornya.
BACA JUGA:Masyarakat 2 Desa yang Nuntut Kadesnya Mundur Diminta Sabar
Kades mengatakan, mereka dari desa mendukung program pemerintah terkhusus perihal Koperasi Desa Merah Putih. Pasalnya koperasi ini diharapkan menjadi langkah strategis guna mendorong kebangkitan ekonimi masyarakat desa. Peran penting koperasi ini, nantinya juga sangat penting untuk penggerak utama ekonomi desa. Maka dari itu, pihaknya tidak ingin telah gerak cepat melakukan pembentukan pengurus koperasi desa merah putih Lubuk Sanai Dua.
"Kita sudah membentuk pengurus koperasi desa merah putih melalui Musdesus beberapa waktu lalu,"sampainya.
BACA JUGA:Memahami Gelombang Gelap, Mengenal Gangguan Depresi
Lanjutnya, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang mereka telah lakukan, yaitu sebagai tindak lanjut atas Inpres Nomor 9 tahun 2025. Setelah dibentuk pengurus kopersi, dilanjutkan dengan penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Bahkan saat ini mulai melakukan pendaftaran dan pembentukan akta notaris sebagai bukti sah dan legalitas pendirian badan koperasi desa merah putih Lubuk Sanai Dua. Namun karena memang cukup banya berkas yang masih perlu dilengkapi, mereka masih berproses untuk mengurus pembentukan akta notaris tersebut.
BACA JUGA:Catut Nama Kapolsek, Kades Jadi Sasaran
"Sekarang masih fokus mendaftarkan akta notaris pendirian koperasi desa merah putih, sebagai legalitas yang sah,"tuturnya.
Masih dikatakannya juga, pembentukan koperasi desa merah putih juga menjadi salah syarat pengajuan pencairan DD tahap dua. Mereka dari Lubuk Sanai sudah memasukkan berkas pengajuan tahap dua, tapi sampai sekarang masih belum cair dan sangkut di Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko. Pasalnya karena belum membentuk kopersi desa merah putih.
BACA JUGA:Masyarakat 2 Desa yang Nuntut Kadesnya Mundur Diminta Sabar
"Maka salah satunya atas dasar itulah kami telah membentuk koperasi desa merah putih, agar anggaran tahap dua bisa cair,"tutup Kades.