Masyarakat 2 Desa yang Nuntut Kadesnya Mundur Diminta Sabar

Masyarakat 2 Desa yang Nuntut Kadesnya Mundur Diminta Sabar --screnshoot dari web
KORANRM.ID - Masyarakat Desa Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya, dan Masyarakat Padang Gading Sungai Rumbai, diminta untuk sabar menunggu proses terkait laporan dan usulan untuk pemberhentian Kadesnya. Karena tim inspektorat butuhkan waktu memproses apa yang dituding dan dituntut dua warga terhadap Kadesnya tersebut. Namun, Inspektorat memastikan untuk proses 2 Kades yang diduga bermasalah tersebut tidak sampai sampai 6 bulan. Namun, jika tidak ada halangan kemungkinan besar selama 3 bulan proses di tingkat Inspektorat selesai. Yang pasti, sekarang ini mereka sudah mulai berproses. Dan mereka akan bekerja dengan cepat, tepat, profesional dan independen. Tahapan demi tahapan pemeriksaan dari segi pengawasan akan dilakukan dengan baik.
BACA JUGA:Sama Soal Wanita, Nasib 2 Kades Yang Didemo Kemungkinan Berbeda
BACA JUGA:Giliran Warga Padang Gading Sungai Rumbai Demo Minta Kades Dipecat
Inspektur Pembantu (Irban) 3 Inspektorat Mukomuko, Yuaksen, saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai dengan regulasi dan aturan sekarang ini Kades Bandar Jaya dan Kades Padang Gading masih sebagai Kades di desa setempat. Dan belum ada SK pemberhentian secara resmi dari bupati. Oleh karena itu Kades terkait masih wajib masuk kantor, dan pelayanan publik di kantor desa harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kalau warga tidak suka dengan Kades, ruangan Kades sudah disegel, Kemudian unek-unek juga sudah disampaikan, dan secara laporan juga sudah dibuat dan disampaikan. "Kantor desa adalah pelayanan publik di tingkat desa. Kantor desa tidak boleh tutup, kemudian secara aturan Kades juga masih wajib ngantor karena belum diberhentikan," kata Yuaksen.
BACA JUGA:Emak-emak Air Berau Memberontak Kecam Gelar Demo di Kantor Bupati
Terkait dengan warga Desa Padang Gading yang tidak membolehkan lagi Kadesnya masuk ke kantor desa setelah aksi demo beberapa waktu. Menurutnya sikap warga itu tidak bisa juga dikatakan berlebihan, karena mungkin warga terlalu antusias dan semata. Terkait dengan warga warga yang tidak membolehkan lagi Kadesnya masuk ke kantor ini, dia minta pihak kecamatan bisa meredam emosional warga tersebut, kecamatan harus melakukan mediasi di tingkat kecamatan sambil menunggu tahapan dan proses di tingkat kabupaten selesai. "Itukan emosional warga. Namun dia berharap dan mengimbau warga untuk tidak bertindak yang bisa mengganggu pelayanan di kantor desa," imbuhnya.
BACA JUGA:Bahlil Tegaskan Ojol Tak Boleh Beli Pertalite, 4 Juta Driver Ancam Demo Besar
Untuk diketahui, Kades Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya didemo warganya dan menuntut Kades mundur dan diberhentikan, karena diduga telah melakukan asusila, dan merusak citra nama baik Desa. Demikian juga Kades Padang Gading Kecamatan Sungai Rumbai juga didemo warganya untuk mundur dari jabatan Kades, karena diduga telah melakukan perselingkuhan dan merusak citra nama baik desa.