Akhir Bulan Koperasi Merah Putih Wajib Selesai

Nurdiana, S.E., M.AP., Ketua Harian Dekranasda Kabupaten Mukomuko.--Radar Mukomuko
Nurdiana: Ada Sanksi Bagi Desa dan Pemkab
koranrm.id - Kepengurusan Koperasi merah putih desa dan kelurahan di Kabupaten Mukomuko sudah terbentuk. Namun belum selesai, karena masih ada 62 koperasi merah putih desa yang belum memiliki badan hukum. Akhir bulan ini atau Juni, wajib selesai seluruhnya.
Apabila sampai akhir bulan tidak clear atau masih ada koperasi belum terbentuk dan berbadan hukum, maka sanksi menanti pemerintah desa dan pemerintah Kabupaten Mukomuko. Sanksinya cukup berat, yaitu berimbas pada pemotongan dana transfer dari pusat, seperti DAU ataupun Dana Desa (DD).
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM), Nurdiana,M.AP ditemui di ruang kerjanya, menjelaskan seluruh desa sudah memiliki lembaga koperasi merah putih, namun baru 89 yang memiliki badan hukum.
Sekarang mereka masih fokus menyelesaikannya, karena sebelum akhir bulan juni ini wajib selesai, kalau tidak maka akan ada sanksi atau dampaknya.
"Masih 60-an desa lagi yang dalam proses badan hukum oleh notaris, akhir bulan wajib selesai karena akses ditutup. Jika masih ada yang tidak selesai, dipastikan tidak bisa lagi membentuk koperasi merah putih. Sesuai hasil rapat zoom dengan pusat, ini wajib jika tidak, maka ada sanksinya," kata Nurdiana.
BACA JUGA:Tiga Kopdes Merah Putih Diusulkan Menjadi Pilot Projek
Secara peringkat sebetulnya dalam pembentukan koperasi desa Mukomuko termasuh yang tercepat di Provinsi Bengkulu, setelah kota. Namun ini wajib diselesaikan sampai akhir bulan.
Maka ia minta pada semua pemerintah desa yang belum untuk serius mendorong percepatan selesainya proses pengurusan badan hukum koperasi. Ada 8 notaris di Mukomuko yang sudah ditunjuk langsung dari pusat untuk membantu pengurusannya.
"Sekarang dalam proses, kita mengajak Pemdes mendorong agar semua clear sebelum habis waktunya," tegasnya.
Nurdiana mengakui, tidak semua berjalan mulus, karena laporan yang ia terima dari 60-an desa yang belum, masih ada yang ragu-ragu dan merasa takut hingga ingin mundur. Ini bisa menjadi masalah jika tidak bersama-sama didorong.
Maka sekarang, fokusnya masih menyelesaikan pembentukan koperasi merah putih di semua desa dan kelurahan. Terkait dengan permodalan dan usaha, belum dibahas secara rinci, karena itu semua akan ada petunjuk dari pusat.
BACA JUGA:Chevrolet Colorado, Pickup Tangguh untuk Segala Medan
"Sudah saya sampaikan, kenapa takut dan ragu. Ini proses presiden yang wajib dilakukan. Koperasi ini nanti dalam perjalanannya mendapat bimbingan, karena ada satgas kabupaten yang diketuai bupati," tutupnya.