Empat Kopdes Merah Putih di Kecamatan Lubuk Pinang Telah Berbadan Hukum

Dua Desa di Kecamatan Lubuk Pinang Telah Bentuk Pengurus Koperasi Desa Merah Putih--screnshoot dari web
koranrm.id – Sebanyak empat dari tujuh Koperasi Desa (Kopdes) merah putih di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang, telah berbadan hukum. Empat Kopdes tersebut, yaitu Kopdes Lubuk Gedang, Kopdes Sumber Makmur, Kopdes Ranah Karya dan Kopdes Lubuk Pinang. Masing-masing ke empat Kopdes itu, tuntas dalam pendirian akta notaris serta terdaftar sah di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sebagaimana disampaikan, Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Lubuk Pinang, Desma Juwita, SE.
Desma mengatakan, soal kepengurusan legalitas Kopdes merah putih masing-masing desa di kecamatan binaannya terus berjalan. Sejauh ini desa terus gencar melakukan percepatan pendirian legalitas Kopdes. Berdasarkan data yang terpantau oleh kecamatan serta koordinasi pihak desa, telah ada empat Kopdes yang sudah berbadan hukum. Ke empat Kopdes tersebut, yaitu Kopdes Lubuk Gedang, Kopdes Sumber Makmur, Kopdes Lubuk Pinang dan Kopdes Ranah Karya.
“Sejauh ini Kopdes yang sudah berbadan hukum di kecamatan kita sudah ada empat,“ujarnya.
BACA JUGA:Tirta Mulya dan Agung Jaya, Desa Penutup Monev Tahap I di Kecamatan Air Manjuto
BACA JUGA:Wabup Tinjau Pelayanan di Kantor Camat Selagan Raya
Lanjutnya, sementara untuk tiga desa lainnya, seperti Kopdes Arah Tiga, Kopdes Suka Pindah dan Kopdes Tanjung Alai, juga akan segera menyusul. Dimana ke tiga pengurus Kopdes juga telah dalam proses pendaftaran dan melengkapi berkas persyaratan untuk pendirian akta notaris. Maka dari itu, Desma tetap optimis seluruh Kopdes di wilayah kecamatan binaannya sesegera mungkin akan berbadan hukum. Terlebih pendirian Kopdes merah putih juga menjadi syarat desa untuk pengajuan tahap dua.
“Sehingga tinggal menyisahkan tiga desa lagi yang sampai sekarang juga dalam tahapan pengurusan pendirian legalitas,”sambungnya.
Kades Lubuk Gedang, Yunna Suwardi, mengatakan, terkait Kopdes merah putih di desanya, sudah beberapa minggu lalu telah berbadan hukum. Dimana akta notaris dan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham telah selesai. Bahkan saat ini, mereka juga telah mengajukan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahap dua ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko.
“Alhamdulillah kalau Kopdes Lubuk Gedang sudah berbadan hhukum sejak beberapa minggu lalu. Sekarang kita juga sudah pengajuan tahap dua,”tutup Kades.