Aturan Turunan UUD Desa Belum Keluar, Wagimin: Upayakan Calon Kades Minimal Dua Orang

Aturan Turunan UUD Desa Belum Keluar, Wagimin: Upayakan Calon Kades Minimal Dua Orang--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Di Kabupaten Mukomuko, setidaknya ada tiga desa yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) pada 2025. Masing-masing Desa Bukit Makmur, Kecamatan Penarik, Desa Tunggal Jaya Kecamatan Teras Terunjam, dan Desa Air Berau, Kecamatan Pondok Suguh.
Ada pengalaman kurang menyenangkan terkait Pilkades PAW di Mukomuko. Dimana hanya ada satu calon, sehingga menimbulkan kontroversi hingga saat ini.
Berkaca dari pengalaman tersebut, Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin, S.Sos.I berpesan agar tidak ada calon Kades tunggal.
BACA JUGA:Kades Air Bikuk Ajak Anak Muda Membangun Desa
BACA JUGA:Kerusakan Irigasi Tersier Masih Jadi Keluhan Para Petani
‘’Upayakan calon Kades minimal dua orang. Karena aturan turunan dari undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, belum keluar,’’ ujar Wagimin.
Lebih lanjut Wagimin menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 adalah peraturan yang mengubah dan menambah ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini diundangkan pada 25 April 2024. Undang-Undang (UU) Desa yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo mengatur soal penetapan calon kepala desa (kades) tunggal bisa langsung menang tanpa pemilihan.
Aturan tersebut dituangkan dalam pasal baru, yaitu 34A. Pasal tersebut mengatur mekanisme untuk menyikapi kemungkinan hanya ada satu calon dalam pemilihan kepala desa atau Pilkades.
Ayat pertama pasal itu mengatur Pilkades harus diikutinya minimal dua calon kepala desa. Ayat berikutnya mengatur perpanjangan masa pendaftaran selama 15 hari bila hanya ada satu calon.
BACA JUGA:10 Kesalahan Makeup yang Bikin Riasanmu Cepat Luntur dan Kusam
BACA JUGA:Perempatfinal Piala Asia U-17 2025, Indonesia Ditantang Korea Utara
Masa pendaftaran kembali diperpanjang 10 hari bila belum juga ada calon lain. Jika tetap hanya ada satu calon kepala desa, panitia pemilihan akan membuat keputusan.
"Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat," bunyi pasal 34A ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pilkades dengan satu calon akan diatur melalui peraturan pemerintah. Sebelumnya, DPR mengubah ketentuan Pilkades agar calon kepala desa tunggal tak menghadapi kotak kosong. DPR memandang pemilihan melawan kotak kosong hanya akan menghamburkan anggaran lantaran jika kotak kosong menang, maka pemilihan harus diulang.
BACA JUGA:Rumah Adat
‘’Undang-undang desa yang baru membolehkan adanya calon Kades tunggal. Tapi sampai sekarang aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah, sampai sekarang belum keluar,’’ demikian Wagimin.