Rumah Adat "Dikotori" Satpol-PP Ambil Langkah Begini

Pemasangan imbauan di rumah adat Mukomuko oleh pihak Dinas Satpol-PP.-Sahad-Radar Mukomuko

koranrm.id - Rumah adat Putri Beni Alam di Kabupaten Mukomuko, diduga pernah disalahgunakan untuk pesta miras dan kegiatan tidak senonoh lainnya (Dikotorii, red). Untuk mencegah hal ini terulang, Satpol PP Mukomuko melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat. 

Pengawasan dan edukasi cegah penyalahgunaan rumah adat yang dilakukan Satpol-PP diantaranya:

Satpol PP Mukomuko meningkatkan pengawasan terhadap rumah adat, meminta masyarakat untuk tidak merusak aset daerah. Selain itu, Satpol PP juga meminta masyarakat untuk menjaga kamtibmas dan tidak berkumpul larut malam. 

Rumah adat sebagai wisata budaya

Pemerintah Kabupaten Mukomuko menjadikan rumah adat sebagai wisata budaya. Rumah adat ini diharapkan dapat menjadi ikon daerah setempat. Rumah adat juga sebagai cerminan nilai budaya.

Rumah adat bukan hanya bangunan fisik, tetapi juga cerminan nilai-nilai budaya yang diwariskan oleh para leluhur. Melestarikan rumah adat dapat menjaga kekayaan budaya Indonesia. 

Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan melindungi aset budaya, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan pemasangan spanduk himbauan di kawasan Rumah Adat Mukomuko yang berada di kompleks perkantoran Pemda Mukomuko.

Pemasangan spanduk ini merupakan bentuk kepedulian terhadap aset dan icon daerah, serta sebagai respon atas keluhan masyarakat terkait aktivitas sekelompok anak muda yang kerap berkumpul dan diduga melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.

"Pemasangan spanduk ini kepedulian kita terhadap aset dan rumah adat yang termasuk sebagai icon daerah. Yang mana kami kerap mendengar keluhan masyarakat adanya anak muda yang terindikasi melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di lokasi rumah adat tersebut," ujar Kepala Dinas Satpol PP, Jodi, S.Pd, S.IP Jumat 11 April 2025.

Ia menjelaskan, selain untuk menjaga keaslian dan kelestarian rumah adat, pemasangan spanduk ini juga sebagai peringatan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang melanggar norma dan aturan, seperti nongkrong berlebihan, merokok, mengonsumsi minuman keras, mencoret-coret bangunan, serta membuang sampah sembarangan di lingkungan rumah adat maupun fasilitas perkantoran Pemkab Mukomuko.

 Tindakan ini juga bertujuan untuk mencegah dan memberitahukan kepada masyarakat luas agar tidak melakukan aktivitas duduk (nongkrong, red), merokok atau minum-minuman keras, mencoret dinding atau merusak fasilitas, dan membuang sampah sembarangan di rumah adat dan perkantoran serta di fasilitas Pemda Mukomuko,  jelasnya.

Kebijakan ini berlandaskan pada Pasal 70 huruf (b) Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat.

"Sehingga pengamanan terhadap fasilitas sosial, dan kantor-kantor serta aset pemerintah daerah Mukomuko menjadi prioritas utama kami," demikian Jodi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan