Objek Pajak Perlu Diupgrade

Rabu 21 Jan 2026 - 19:56 WIB
Reporter : Amris
Editor : SAHAD

koranrm.id - Dampak dari rendahknya, pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Mukomuko sangat ketergantungan dengan dana transfer dari pusat. Kebijakan efisiensi anggaran dan juga sentralisasi kewenangan yang diterapkan pemerintah pusat belakangan ini membuat pemerintah  daerah kelabakan. Banyak agenda daerah sesuai visi dan misi bupati sulit direalisasikan. 

Terkait kondisi ini, pemerintah daerah dirasa perlu berpikir dan bekerja keras untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dengan melakukan upgrade terhadap sumber PAD, seperti objek pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak usaha dan retsribusi lainnya. Diketahui saat ini banyak objek sumber PAD yang belum tersentuh kewajiban membayar pajak, baik bangunan maupun usaha lainnya. Selain itu upgrade Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) juga perlu disesuaikan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Haryanto,S.KM mengakui perlunya langkah strategis untuk melakukan penyesuaian NJOP sebagai upaya meningkatkan PAD. Seperti nilai NJOP yang berlaku sekarang masih tergolong sangat rendah dan belum mencerminkan nilai riil tanah dan bangunan. Selain itu juga sebagian objek pajak belum tersentuh sama sekali.

Kondisi tersebut berdampak minimnya kontribusi sektor PBB terhadap pendapatan daerah, padahal potensi yang dimiliki Kabupaten Mukomuko cukup besar dan terus berkembang seiring pertumbuhan wilayah dan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Memang kita perlu melakukan upgrade objek pajak dan juga menyesuaikan NJOP. Yang kita gunakan sekarang masih NJOP sekitar tahun 2007, sehingga masih ada pajak dibawah Rp 10 ribu atau belasan ribu rupiah,” katanya.

Lanjutnya, sebenarya rencana melakukan evaluasi objek pajak ini sudah cukup lama, namun belum terealisasi. Kemungkinan kendalanya adalah di anggaran, karena untuk melakukan upgrade perlu tim yang besar. Sebab saat upgrade perlu melakukan kajian teknis, survei lapangan, hingga penetapan nilai yang benar-benar objektif. 

Dari sekarang secara berguyur akan dilakukan, tahap awal yang akan dilakukan, meminta peran aktif seluruh kepala desa di Kabupaten Mukomuko untuk mendata nilai tanah di wilayah masing-masing. 

Pendataan ini diharapkan dapat memberikan gambaran awal terkait harga tanah aktual yang berkembang di desa-desa, baik di kawasan permukiman, pertanian, perkebunan, maupun area strategis lainnya.

“Kepala desa kami minta berperan aktif mendata objek pajak dan nilai tanah di desanya masing-masing. Data awal ini sangat penting sebagai bahan rujukan sebelum dilakukan kajian lanjutan dan penyesuaian NJOP secara resmi,” jelasnya.

Keterlibatan pemerintah desa menjadi kunci keberhasilan program ini. Selain lebih memahami kondisi wilayahnya, pemerintah desa juga dinilai mampu menjembatani komunikasi dengan masyarakat agar kebijakan yang diambil ke depan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Kebijakan penyesuaian NJOP, sambung Haryanto, nantinya akan dilakukan secara transparan dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Prinsip keadilan dan keberpihakan pada kepentingan bersama tetap menjadi dasar utama, sehingga peningkatan PAD tidak memberatkan, namun justru mendorong pembangunan daerah yang lebih merata.

Kategori :