Jelang Mutasi, Calon Kepsek Warjib Bersertifikasi dan Golongan 3 C

Kepala Disdikbud Mukomuko, Arni Gusnita, S.Pd, MM.-Amris-Radar Mukomuko

koranrm.id - Isu mutasi kepala sekolah mulai menjadi perhatian, terutama di kalangan para gura. Untuk diketahui, ada dua syarat utama bagi seorang guru untuk bisa diangkat kepala sekolah, yaitu guru sertifikasi dan sudah memiliki golongan minimal 3 C. Untuk sertifikat Cakep belum diharuskan, mengingat saat ini hanya sekitar 2 orang guru yang memiliki sertifikat Cakep.

Kepala Disdikbud Mukomuko, Arni Gusnita, S.Pd, MM mengatakan, terkait mutasi kepala sekolah, sebetulnya bukan hal yang mengejut. Karena banyak kepala sekolah yang sudah menjabat cukup lama sehingga memang sudah saatnya dilakukan pergantian. Bahkan saat ini ada puluhan sekolah yang tidak memiliki kepala sekolah depenitif. Menyangkut dengan syarat menjadi Kepsek, diakuinya harus gologan 3 C minimal dan merupakan guru sertifikasi. Untuk sertifikat cakep, karena memang belum ada yang punya, maka bisa dikemudian waktu dipenuhi.

"Para kepsek dan guru sudah tahu soal aturan jabatan kepsek, maka kalau mutasi, mereka sudah memahaminya. Masa jabatan kepsek ada batasnya, maksimal 2 periode. Terus di data, urutan guru yang sudah memenuhi jabatan sebagai kepsek itu ada dan semua bisa melihatnya," kata Arni.

Disisi lain, Arni mengakui perlu dilakukan pelatihan atau pendidikan dan pelatihan (diklat) sertifikasi calon kepala sekolah (Cakep). Tujuannya untuk memastikan ketersediaan sumber daya kepala sekolah yang memenuhi standar dan siap ditempatkan saat terjadi kekosongan jabatan.

Sertifikat Cakep menjadi instrumen penting dalam penyiapan calon kepala sekolah karena selama ini diposisikan sebagai salah satu syarat pengangkatan. Meski demikian, Disdikbud Mukomuko juga menegaskan telah menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru, yakni Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025. Aturan ini membuka pengakuan terhadap kualifikasi lain yang dinilai setara, seperti sertifikat Guru Penggerak atau rekam jejak pengalaman manajerial yang relevan.

Proses sertifikasi Cakep harus dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah sebagai lembaga yang memiliki mandat nasional dalam pengembangan kepemimpinan satuan pendidikan.

"Nanti di anggaran perubahan atau di tahun depan kita akan ajukan anggaran untuk pelatikan bagi guru guna mendapat sertifikat cakep," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan