900.000 Hektar Kebun Sawit, Resmi Jadi Hutan Konservasi Milik Negara
900.000 Hektar Kebun Sawit, Resmi Jadi Hutan Konservasi Milik Negara.-Dedi Sumanto-Ilustrasi
koranrm.id - Lebih kurang 900.000 Hektar (Ha) kawasan perkebunan sawit resmi menjadi milik negara dan kembali menjadi hutan konservasi. Hal tersebut, disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, ia mengumumkan penguasaan kembali sekitar 900 ribu Ha perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan dikembalikan menjadi hutan konservasi milik negara.
Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bagian dari penertiban kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Langkah tersebut, merupakan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang selama satu tahun terakhir. Yang melakukan audit, pemeriksaan terhadap berbagai aktivitas usaha kawasan hutan.
Penetapan kawasan konservasi tersebut mencakup area seluas 81.793 hektar di Taman Nasional Tesso Nilo yang ada Provinsi Riau, yang selama ini menjadi sorotan tekanan aktivitas perkebunan, dan terjadinya alih fungsi lahan.
Secara keseluruhan, Satgas PKH berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektar perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Luasan tersebut berasal dari berbagai wilayah dengan tingkat pelanggaran tata kelola hutan yang beragam.
"Dari luasan yang berhasil dikuasai kembali, sebesar 900 ribu hektare ditetapkan sebagai hutan konservasi dalam rangka mendukung keanekaragaman hayati dunia," ungkap Prasetyo Hadi saat mengumumkan capaian Satgas PKH di Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam WIB seperti dikutip Republika.
Satgas PKH dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, dua bulan setelah Presiden Prabowo Subianto, dilantik sebagai presiden.
Satuan tugas tersebut menjalankan mandat penertiban terhadap usaha kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan. Penertiban kawasan hutan juga dipercepat setelah bencana hidrometeorologi melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Satgas PKH kemudian mempercepat audit di tiga provinsi tersebut, kemudian melaporkan hasilnya kepada Presiden dalam rapat terbatas pada 19 Januari 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo Subianto mencabut setidaknya 28 izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam, dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Pengumuman hasil kerja Satgas PKH disampaikan Prasetyo Hadi didampingi pimpinan lintas kementerian dan lembaga. Hadir antara lain Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas, Kapolri, Jaksa Agung, Wakil Panglima TNI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Kepala BPKP, serta jajaran Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut), Rohmat Marzuki mengungkapkan luas lahan perkebunan sawit terbangun di dalam kawasan hutan tercatat mencapai 3,32 juta hektare.
"Luas perkebunan sawit terbangun dalam kawasan hutan seluas 3,32 juta hektare" ucap Wamenhut dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (19/1/2026) lalu.
Rohmat menjelaskan, angka tersebut bersifat dinamis karena pendataan terus berjalan. Bahkan, pada perkembangan terakhir, luasan sawit dalam kawasan hutan teridentifikasi mendekati empat juta hektare di berbagai wilayah Indonesia. Dari total luasan tersebut, sawit terbangun berada di kawasan hutan konservasi seluas 0,68 juta hektare dan hutan lindung seluas 0,15 juta hektare. Selain itu, kebun sawit terbangun juga ditemukan di hutan produksi tetap seluas 1,48 juta hektar serta hutan produksi terbatas dengan luasan mencapai 0,5 juta hektare. Sementara itu, sawit terbangun di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi tercatat seluas 1,09 juta hektare berdasarkan pemetaan dan verifikasi lapangan Kementerian.
Rohmat menyampaikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 1,5 juta hektare dari penguasaan ilegal di berbagai wilayah. Dari luasan tersebut, kawasan konservasi seluas 688.427 hektare telah diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan ekosistem secara bertahap dan berkelanjutan. Untuk memperkuat tata kelola kawasan hutan, Kementerian Kehutanan mengintegrasi data geospasial nasional melalui platform Jaga Rimba sebagai sistem pendukung pengambilan keputusan.
"Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH terus melakukan pengendalian penguasaan lahan ilegal di kawasan hutan," tegas Wamenhut.
Sistem Jaga Rimba dilengkapi early warning system berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) guna mendeteksi dini potensi deforestasi serta kebakaran hutan di seluruh Indonesia. Kedepan, Kementerian Kehutanan juga bekerja sama dengan penyedia layanan komunikasi untuk menerapkan WhatsApp blasting kepada unit pelaksana teknis (UPT) wilayah yang terdeteksi deforestasi atau kebakaran.
Selain penguatan sistem, Kementerian Kehutanan mengusulkan pembentukan 35 pusat koordinasi wilayah kehutanan guna memperkuat fungsi koordinasi dan integrasi di tingkat lapangan. Penguatan penegakan hukum juga diusulkan melalui penambahan unit pelaksana teknis (UPT) Balai Penegakan Hukum, Pengendalian Kebakaran Hutan dari 10 menjadi 24 unit.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, dan mendapat respons positif, dengan pembahasan lanjutan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), namun tetap menyesuaikan kemampuan anggaran negara.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat respons positif, dengan pembahasan lanjutan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), namun tetap menyesuaikan kemampuan anggaran negara. Pihaknya mengusulkan penambahan personel Polisi Kehutanan yang saat ini berjumlah 4.800 orang, terdiri dari 3.100 personel Kementerian Kehutanan dan 1.700 personel di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di seluruh Indonesia, dengan rasio satu orang mengamankan 26.000 hektar.
"Kami diminta untuk koordinasi dengan Menteri Menpan RB, Rini Widyantini, dan saat ini sedang dibahas antara tim dari Kementerian Kehutanan dengan Menpan RB," ucapnya.