Pemkab Mukomuko Lelang 58 Motor Dinas, Masyarakat Bisa Ikut Hingga 13 Januari 2026

Haryanto.-KIRA-Radar Mukomuko

koranrm.id – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko resmi melelang sebanyak 58 unit sepeda motor dinas melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu. Lelang tersebut dibuka untuk umum dan berlangsung mulai 8 hingga 13 Januari 2026.

Lelang ini dapat diikuti oleh siapa saja tanpa pengecualian. Melalui mekanisme terbuka dan resmi, aset daerah yang sebelumnya digunakan untuk menunjang pelayanan publik kini dikembalikan kepada masyarakat, sekaligus berpotensi menambah pendapatan asli daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Haryanto, SKM, menegaskan bahwa seluruh proses pelelangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia memastikan tidak ada proses tertutup maupun perlakuan khusus kepada pihak tertentu.

“Lelang 58 unit motor dinas ini dibuka secara umum. Masyarakat luas memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk ikut serta. Prosesnya transparan dan dilaksanakan melalui KPKNL Bengkulu sebagai lembaga resmi negara,” ujar Haryanto.

Adapun kendaraan yang dilelang terdiri dari berbagai jenis dan merek sepeda motor dinas yang selama ini digunakan di lingkungan Pemkab Mukomuko. Di antaranya Honda Supra, Yamaha Vega, Mega Pro, serta beberapa jenis kendaraan operasional lainnya. Seluruh unit telah melalui proses penilaian dan dinyatakan layak untuk dilepas melalui mekanisme lelang.

Menurut Haryanto, pelelangan aset daerah ini bukan semata-mata bertujuan untuk menjual barang, melainkan sebagai bagian dari penertiban administrasi aset. Kendaraan yang sudah berusia tua, memiliki biaya perawatan tinggi, atau tidak lagi efektif digunakan perlu dilepas agar tidak membebani anggaran daerah.

“Daripada aset terbengkalai dan justru membebani biaya pemeliharaan, lebih baik dilelang secara resmi. Hasil lelang akan masuk ke kas daerah dan dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti lelang agar memahami mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk ketentuan administrasi dan sistem penawaran. Hal tersebut penting agar proses lelang berjalan tertib, adil, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Pemkab Mukomuko menegaskan komitmennya dalam pengelolaan aset daerah secara profesional dan akuntabel. Setiap barang milik negara harus dipertanggungjawabkan, dan ketika sudah tidak digunakan, pengalihannya wajib dilakukan secara sah, terbuka, serta dapat diawasi oleh publik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan