Gebrakan Kepala Disparpora Baru, Ujang Selamat Mulai Tata Retribusi Wisata demi Dongkrak PAD Mukomuko

Objek wisata Pantai Air Punggur potensial penyumbang PAD.-Sahad-Radar Mukomuko

koranrm.id   Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Mukomuko yang baru, Ujang Selamat, S.Pd, langsung tancap gas dengan meluncurkan langkah strategis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata. Salah satu gebrakan awalnya adalah memastikan penarikan retribusi resmi pada objek-objek wisata potensial yang selama ini belum memberikan kontribusi maksimal bagi kas daerah.

Langkah tersebut mendapat angin segar setelah Disparpora Mukomuko secara resmi mengantongi surat persetujuan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu. Persetujuan ini menjadi dasar hukum kuat bagi pemerintah daerah untuk menarik retribusi pada sejumlah objek wisata yang berada di bawah kewenangan balai, seperti danau, pantai, dan destinasi alam lainnya.

 Ini bukan lagi sekadar kesepakatan lisan. Surat resmi sudah kami terima. Artinya, kita punya pijakan yang sah untuk mulai menata dan mengelola potensi wisata secara lebih profesional,  ujar Ujang Selamat.

Menurutnya, selama bertahun-tahun objek wisata tersebut selalu ramai dikunjungi masyarakat, terutama saat hari libur, namun belum mampu memberikan pemasukan berarti bagi daerah. Padahal, Mukomuko memiliki kekayaan wisata alam yang sangat lengkap dan berpotensi menjadi tulang punggung PAD.

Meski demikian, Ujang menegaskan pihaknya tidak akan gegabah dalam menerapkan kebijakan retribusi. Sebelum penarikan resmi dilakukan, Disparpora akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan sosialisasi menyeluruh kepada pengelola objek wisata.

 Sosialisasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pengelola harus memahami mekanisme retribusi, besaran pungutan, serta tujuan utamanya, yaitu penataan dan pengembangan objek wisata,  tegasnya.

Ia menekankan bahwa kebijakan retribusi bukan semata-mata untuk mengejar pendapatan daerah, melainkan sebagai fondasi membangun sistem pengelolaan wisata yang transparan, tertib, dan berkelanjutan. Dengan retribusi resmi, pemerintah daerah memiliki dasar kuat untuk meningkatkan fasilitas, menjaga kebersihan, keamanan, serta kenyamanan pengunjung.

Lebih lanjut, Ujang memastikan penarikan retribusi tersebut memiliki payung hukum yang jelas berupa peraturan daerah (Perda). Dengan demikian, setiap pungutan yang dilakukan bukan pungutan liar, melainkan retribusi sah yang dilindungi peraturan perundang-undangan.

 Perdanya sudah ada. Jadi tidak ada alasan ragu. Semua akan berjalan sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan,  tambahnya.

Langkah ini dinilai sebagai momentum penting bagi Kabupaten Mukomuko untuk keluar dari ketergantungan sektor lama dan mulai menjadikan pariwisata sebagai sumber PAD yang menjanjikan. Selama ini, target PAD sektor wisata tahun 2025 yang hanya dipatok sebesar Rp22 juta dinilai sangat kecil, namun tetap sulit tercapai karena keterbatasan kewenangan pengelolaan objek wisata.

Dengan terobosan yang dilakukan Kepala Disparpora baru, potensi wisata Mukomuko yang selama ini  tidur  diharapkan dapat bangkit dan benar-benar memberi manfaat nyata bagi pembangunan daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan