Simak Ternyata Segini Gaji KPPS
KPPS: Anggota KPPS Desa Talang Gading foto bersama setelah dilantik --
KORAN DIGITAL RM - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) salah satu ujung tombak untuk menyukseskan kegiatan pemungutan suara. Baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pun dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Memang masa kerja KPPS ini hanya sekitar satu bulan penuh, jika tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU). Meskipun demikian, tugas KPPS ini cukup berat. Sebab, mereka menjadi garda terdepan pada hari pencoblosan. Mulai dari pembagian undangan kepada pemilih, penyiapan TPS, mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS), memberikan pelayanan kepada pemilih kebutuhan khusus, hingga mengumumkan hasil penghitungan suara dan menyampaikan kotak suara ke kecamatan. Mereka tidak hanya kerja pada hari pemungutan suara saja. Setelah dilantik KPPS langsung kerja sesuai regulasi dan mekanisme yang sudah ada. Hingga kotak suara disampaikan di tingkat Kecamatan.
BACA JUGA:Awas! Jangan Cuci Telur Sebelum Dimasak, Ini Bahayanya Menurut Ahli
BACA JUGA:Bahaya Tidur Dengan Rambut Basa, 5 Hal Ini yang Akan Terjadi Pada Anda!
Ketua PPK Kecamatan Sungai Rumbai, Febrianto melalui Divisi Teknis, Epran Wiranata, S.Pd mengatakan, sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada. Besaran honor KPPS ini untuk ketua sebesar Rp 900.0000. Kemudian untuk anggota Rp 850.000. Dalam satu TPS terdapat 7 orang anggota KPPS. Terdiri dari ketua dan anggota. Khusus untuk wilayah Kecamatan Sungai Rumbai, 119 KPPS untuk pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 mendatang sudah dilantik oleh PPS tempo hari. Sekarang KPPS yang sudah dilantik tersebut sudah siap untuk menjalankan tugas seusia dengan mekanisme dan aturan yang ada. "Untuk honorarium KPPS itu sudah jelas dan tertera. Untuk ketua RP 900.000 dan anggota 850.000. Besaran honorarium KPPS ini sesuai dengan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022," ungkapnya.
Masih dikatakan Epran, sebelum KPPS mulai berkas, mereka dari PPK minta kepada seluruh PPS di masing-masing desa lebih agresif memberikan pelatihan atau Bimtek kepada KPPS. Terutama bagi KPPS yang belum pernah terlibat dalam pelaksanaan pemilihan. Tentu belom begitu paham bagaiman cara kerja dan tugas serta kewajiban KPPS sebelum hari pemungutan suara hingga pemungutan suara selesai. "KPPS wajib mendapatkan Bimtek dari KPPS. Karena mereka yang lebih berperan pada saat pelaksanaan pemungutan suara nanti. Karena itu, kita minta kepada PPS lebih intensif memberi pelatihan dan pemahaman kepada KPPS. Sehingga kegiatan pemungutan suara nanti bisa berjalan dengan lancar," imbuh Epran.
BACA JUGA:Biji Nangka Ternyata Bagus Untuk Kesehatan, 5 Manfaat Biji Nangka Bagi Kesehatan
BACA JUGA:Gila Labubu, CEO Pop Mart Meroket ke Daftar Orang Terkaya di China
Berdasarkan data yang terhimpun, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022, dijelaskan KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan. Kemudian kelompok ini harus dibubarkan paling lambat 1-2 bulan setelah pemungutan suara selesai. Tapi masa kerja KPPS bisa saja diperpanjang, jika terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Bimbingan teknis KPPS sudah diserahkan kepada PPS masing-masing desa. Bagaimana alur kerja dan tugas pokok KPPS sebelum pemungutan suara dilaksanakan hingga pemungutan suara selesai. Tentu harus ada Bimtek atau pembekalan terdahulu sebelum lebihan pemungutan suara dilaksanakan. Karena pada pemungutan suara nanti, KPPS yang lebih berperan dan menjadi garda terdepan yang bertindak sebagai penyelanggaraan pemungutan suara.*