Tak Ada TKA di Mukomuko
Tak Ada TKA di Mukomuko--
KORAN DIGITAL RM - Kabupaten Mukomuko, Bengkulu merupakan salah satu daerah incaran bagi para investor. Baik investor Penanaman Modal Asing (PMA) maupun dari kalangan investor Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Setahun terakhir, wilayah bumi ‘’Kapuang Sati Ratau Batuah’’ sebutan Kabupaten Mukomuko, Bengkulu bebas dari Tenaga Kerja Asing (TKA). Pemerintah Kabupaten Mukomuko, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mencatat, keberadaan tenaga kerja asing di Kabupaten Mukomuko terakhir pada 23 November 2023.
BACA JUGA:34 Warga Pondok Suguh Riang Gembira
‘’Sebelumnya memang ada 3 orang tenaga kerja asing. Terakhir kami pantau, mereka tidak lagi bekerja di Mukomuko sejak 23 November 2023 lalu,’’ kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Mukomuko Desri Gandalia di Mukomuko, Rabu, 24 Juli 2024.
Kabupaten Mukomuko, Bengkulu merupakan salah satu daerah incaran bagi para investasi. Baik investor Penanaman Modal Asing (PMA) maupun dari kalangan investor Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Data terhimpun, di tahun 2024 ini terdapat belasan perusahaan PMA dan PMDN dengan total nilai investasi triliun rupiah. Dari sejumlah perusahaan tersebut, juga mempekerjakan tenaga kerja, sebagian besar merupakan tenaga kerja lokal.
BACA JUGA:Panitia HUT RI Pondok Suguh Mantapkan Rencana Kegiatan
Menurut Desri, jumlah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan baik PMA maupun PMDN di daerah ini sekitar 6000 jiwa.
‘’Saat ini, ada sekitar 6000 ribu lebih tenaga kerja yang bekerja di perusahaan di Kabupaten Mukomuko,’’ kata Desri.
Data 6000 lebih tenaga kerja berdasarkan hasil pendataan secara manual oleh Disnakertrans dari sejumlah perusahaan. Akan tetapi, kata Desri, update data terbaru terkait jumlah tenaga kerja belum didapatkan, karena pelaporan tenaga kerja sudah melalui sistem online.
‘’Karena online, dan laporan direkap provinsi. Kami juga berupaya menyurati provinsi minta data tenaga kerja ini, namun belum ada jawabannya,’’ kata Desri.
BACA JUGA:Menemukan Kualitas Lokal: Rekomendasi Merek Sepatu Indonesia
Desri menegaskan, sesuai aturan laporan jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan perusahaan wajib dilaporkan kepada pemerintah. Bahkan, kata Desri, sejumlah perusahaan harus melaporkan jumlah tenaga kerjanya per enam bulan setiap tahun.
‘’Update data tenaga kerja oleh perusahaan minimal per 6 bulan. Dan ini wajib di laporkan ke pemerintah. Terkadang, ada keterlambatan pelaporan di manajemen perusahaan,’’ ujarnya.
Pentingnya pelaporan jumlah tenaga kerja, dalam membantu tugas pengawasan pemerintah terhadap tenaga kerja di Kabupaten Mukomuko.*