Paradoks Pemberantasan Korupsi
Muslim Chaniago.--ISTIMEWA
Oleh: Muslim Chaniago
SUDAH tidak ada perbedaan pandangan diantara banyak kalangan. semuanya sependapat kalau korupsi itu adalah kejahatan kemanusiaan (humanity crime) karena korupsi itu merupakan kejahatan kemanusiaan, maka korupsi disebut sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime).
Kenapa disebut kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena dampak dan kerugian yang ditimbulkan oleh korupsi itu terhadap masyarakat, bangsa dan negara yang luar biasa seperti korupsi bisa meruntuhkan wibawa Negara. Angka kemiskinan semakin subur. pemerintah tidak dipercaya. Pembangunan tidak berjalan, dana pajak disalah-gunakan untuk kepentingan tertentu saja.
Itulah sebabnya. Komitmen terhadap pembrantasan tindak pidana korupsi terus mendapat dukungan dan sokongan dari banyak pihak. Walaupun upaya pembrantasan tindak pidana korupsi tidak mudah dan sulit. Para pelaku korupsi tentu akan melakukan perlawanan yang kuat dengan bermacam cara dan isu yang beragam. Para pelaku korupsi dan para pengikutnya sering-kali melakukan kampanye hitam (black campaign). Mereka mengatakan pemberantasan korupsi itu menurunkan kinerja pemerintah. Serapan anggaran rendah. Banyak pengawai yang akan mengundurkan diri. Program pembangunan tidak berjalan, masyarakat dirugikan dan kadang kala, untuk melemahkan kinerja penegak hukum, para koruptor juga tidak segan-segan menyuap para penegak hukum;
Menurut saya. Semua itu bentuk dari perlawanan dari para koruptor untuk mengdiskriditkan dan melemahkan para penegak hukum. Saya melihat. Selama itu pemberantasan korupsi bukan bentuk kriminalisasi terhadap orang-orang yang bersih atau tidak bersalah. Memberantas korupsi upaya melindungi kepentingan dan harapan publik. Oleh karena itu, semestinya orang-orang yang bersih tidak perlu takut terhadap upaya pemberantasan korupsi. Penegak hukum tentu saja ramah terhadap orang-orang yang bersih dan berlaku tidak ramah terhadap orang-orang yang korup;
Tentu saja beragam isu sebagai bentuk perlawanan dari para koruptor. seperti isu kriminalisasi dan menghambat pembangunan, menimbulkan rasa takut. Tidak boleh menghentikan komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Agenda pemberantasan korupsi harus tetap jalan dan intensitas harus semakin meningkat. Menurut saya. Komitmen terhadap pemberantasan korupsi merupakan wujud dari jiwa Patriotisme and Nasionalisme terhadap bangsa. Sekarang ini jiwa patriotisme dan nasionalisme harus diarahkan terhadap komitmen pemberantasan korupsi. Korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap Negara. dan setiap bentuk pengkhianatan terhadap Negara tidak boleh diteloransi.
Bentuk lain dari adanya serangan balik dari pelaku korupsi menguatnya gagasan-gagasan yang mengatakan yang harus dilakukan adalah upaya pencegahan bukan penindakan. Saya berpendapat. Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untuk antisipasi bagaimana tidak terjadinya perbuatan korupsi. Tindakan pencegahan itu dapat berupa (1) bagaimana membuat sistem hukum yang tidak memungkinkan orang melakukan tidak pidana korupsi. (2) Membangun moralitas yang kuat diantara para penyelenggara Negara. (3) Menamankan prinsip bahwa korupsi itu adalah perbuatan tercela.
Saya tentu sependapat. Upaya pencegahan terhadap korupsi itu juga penting, bahkan mendasar. Tapi apa bila sudah terjadi tindak pidana korupsi maka tindakan yang dilakukan adalah dengan melakukan penindakan. Tidak ada jalan lain yang bisa ditempuh dalam melakukan pemberantasan korupsi selain dari penindakan para pelaku korup. Harus kita akui. Rusaknya wibawa Negara, pemerintah yang tidak bisa dipercaya. Uang Negara dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri akibat yang ditimbulkan oleh korupsi.
Sekarang tentu saja perhatian publik tertuju pada kinerja Kejaksaan Negeri Mukomuko dalam mengusut kasus-kasus korupsi yang besar seperti kasus Linmas (sudah selesai), kasus RSUD Mukomuko. Dalam perkara RSUD, pihak Kajari Mukomuko telah menetapkan 7 orang tersangka. Terhadap perkara ini jaksa dapat mempertimbangkan untuk menggunakan undang-undang TPPU karena Kerugian negara yang besar. Saya sangat menaruh respek dan mengapresiasi kinerja Kajari Rudi Iskandar dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah ini. komitmen Kajari Rudi Iskandar dalam memberantas korupsi haruslah dilihat sebagai bentuk jiwa patriotisme dan nasionalisme kepada bangsa dan negara. kita juga berharap Kajari baru nanti tetap tegas dalam memberantas korupsi dan tidak memberlakukan para koruptor dengan ramah dan sopan.
Publik tentu saja menaruh harapan yang besar kepada pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko. Selain mengusut kasus korupsi RSUD yang menjadi isu publik yang serius, pihak kejaksaan juga dapat melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dana covid 19. Kenapa dana covid-19 harus diusut, karena dana yang digunakan untuk penanganan covid-19 sangat besar. Dana covid adalah dana untuk mengatasi krisis darurat kesehatan (healt emergency crisis) yang serius. Dana covid adalah berasal dari dana pajak, sebagai dana pajak haruslah dipastikan tidak ada yang disalahgunakan.
Saya percaya. Pemberantasan korupsi yang dilakukan secara sungguh-sungguh dapat membangun dan mengembangkan kultur baru (new culture). Sebagaimana yang dikemukakan oleh Roscoe Pound. Hukum itu adalah sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat yang dikenal dengan rekayasa sosial (sosial engenering). dengan pemberantasan korupsi yang tegas, saya yakin kinerja pemerintah akan menjadi baik dan bersih (good and clean government), pemerintah semakin inovatif dan kreatif, kaya akan terobosan, kedisiplinan meningkat, penggunaan keuangan negara semakin efektif dan efisien. Pembangunan akan lebih maju dan merata. Angka kemiskinan menurun. Angka pengangguran menurun. Wibawa negara akan kuat dan pemerintah akan dihargai dan dipercaya. Semoga.
Penulis adalah Advokat pada Kantor Hukum Muslim CH., dan Pengamat Hukum Tata Negara.*