Radarmukomuko.bacakoran.com- Komisi pemilihan umum (KPU) dan para pasangan calon bupati dan wakil Bupati Mukomuko sudah menyepakati pembagian wilayah dan waktu kampanye masing-masing.
Dimana wilayah kampanye dibagi dalam bentuk 4 zona, yaitu Zona A
Meliputi wilayah Kecamatan
Lubuk Pinang,
V Koto,
Air Manjuto
dan XIV Koto.
Kemudian zona B ada di wilayah Kecamatan Selagan Raya yaitu
Teras Terunjam,
Air Dikit
dan Kecamatan Kota Mukomuko.
Zona C meliputi wilayah Kecamatan Penarik, yaitu Teramang Jaya,
Pondok Suguh
dan Kecamatan Sungai Rumbai.
Kategori :