Tergantung Ketua Yayasan, Guru Sekolah Swasta Ada Peluang Lolos Seleksi PPPK 2024, Ikuti Ketentuanya

Guru Swasta.--istimewa

 

Radarmukoomuuko.bacakoran.com- Kementerian Pendayagunaan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengumumkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  30 Agustus2024.

Di dalam formasi ini termasuk jabatan guru atau tenaga pendidik. 

PPPK kerapkali diharapkan masyarakat jadi gerbang tenaga nonASN atau honorer agar bisa menjadi Aparatur Sipil Negara nantinya.

Bahkan, seleksi PPPK juga terbuka bagi jabatan fungsional (JF) PPPK guru ke depannya.

Menteri PANRB Abdullah Azwar dalam laman resmi Kemenpan RB menyebut, tahun 2024 ini akan ada 1.031.554 formasi PPPK sebagai tindak lanjut pelaksanaan amanat Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang ASN untuk penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Tapi sayang, ternyata tidak semua orang bisa mendaftarkan diri dalam PPPK guru 2024 ini.

Jadi, kata Anas, tidak semua orang bisa mendaftarkan diri dalam PPPK guru tahun 2024 karena ada beberapa ketentuan serta kelompok prioritas rekrutmen PPPK Tahun ini.

Dihimpun radrmukomuko.bacakora.com melalui https://linggaupos.bacakoran.co/ pertanyaan masyarakat adalah apa guru yang selama ini mengajar di sekolah swasta bisa mendaftar jadi guru PPPK tahun 2024 ini ?

Temu Ismail selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek mengungkapkan, mengacu pada KemenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, hanya beberapa kelompok guru swasta yang bisa mendaftarkan diri dalam PPPK guru tahun ini.

Kata Temu, pelamar dari sekolah swasta yang dapat melamar hanyalah pelamar prioritas yang P1, hal ini dijelaskan Temu Ismail dalam unggahan Capaian Merdeka Belajar dan Seleksi ASN PPPK Guru 2024 pada Instagram resmi Nunuk Suryani selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Jumat 30 Agustus 2024.

Lalu siapakah pelamar PPPK prioritas yang P1?

Mereka yang disebut sebagai Pelamar PPPK prioritas yakni peserta yang memenuhi nilai ambang batas saat seleksi PPPK jabatan fungsional Guru Tahun 2021 di instansi daerah. 

Mereka belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK Jabatan fungsional guru tahun sebelumnya.

Tag
Share