Sudah 5 Kursi Jabatan Eselon II Kosong

Ilustrasi kursi kosong.--Sceenshot
koranrm.id - Informasinya, pemerintah Kabupaten Mukomuko dibawah kepemimpinan H. Choirul Huda,SH baru akan melakukan mutasi Agustus mendatang atau setelah 6 bulan masa jabatannya. Ini dilakukan guna menghindari terjadi kesalahan yang berdampak pada sanksi dari pemerintah pusat.
Padahal saat ini banyak jabatan kosong, baik eselon IV, eselon III maupun eselon II, beberapa diantaranya diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) yang merangkap jabatan dengan posisi awalnya.
Untuk eselon II sudah 5 kursi jabatan yang kosong, termasuk jabatan sekretaris daerah (Sekda) yang sementara ini diisi oleh pejabat Plt yaitu H. Marjohan yang merupakan Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrsi.
Adapun rincian jabatan eselon II yang sekarang kosong atau dipimpin plt yaiutu, kursi Sekda, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Dinas Sosial. Terus Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) dan jabatan Staf Ahli Bupati.
BACA JUGA:Peringatan Hari Lansia Nasional Dipusatkan Di Air Manjuto
Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto, SKM, membenarkan kekosongan jabatan tersebut terjadi karena sejumlah pejabat sebelumnya telah mengundurkan diri maupun memasuki masa pensiun. Seperti staf ahli sebelumnya diemban oleh H Ansari, kini kosong setelah yang bersangkutan purnatugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Untuk jabatan kosong sementara telah diisi oleh pelaksana tugas agar roda pemerintahan tetap berjalan," katanya.
Lanjutnya untuk mengisi pejabat depenitif di eselon II tidak bisa langsung harus melalui lelang jabatan pratama. Terkait kemungkinan akan dilakukan lelang jabatan dalam waktu dekat, ia mengaku belum ada proses kesana. Pemerintah Kabupaten Mukomuko masih menunggu petunjuk lebih lanjut.
"Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan daerah. Namun yang pasti, anggaran untuk pelaksanaan seleksi sudah dialokasikan dalam APBD tahun 2025," jelasnya.
BACA JUGA:Soal SK Kades Brangan Mulya, Ombudsman Dua Kali Surati Bupati
Kekosongan jabatan eselon II ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, mengingat posisi-posisi tersebut memegang peran strategis dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan program-program pemerintahan daerah.
Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) melalui mekanisme seleksi terbuka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan merupakan langkah penting dalam menjamin kompetensi, integritas, serta profesionalisme pejabat yang akan menduduki posisi tersebut.
"Pimpinan meminta kepada pelaksana tugas diharapkan mampu menjalankan fungsi-fungsi organisasi secara maksimal untuk menghindari stagnasi dalam pemerintahan," demikian Haryanto.