Bagi yang Suka Balap Liar Perlu Tahu Hal Ini

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K.--Sceenshot

koranrm.id - Aksi balapan liar di wilayah Kabupaten Mukomuko, kian meresahkan masyarakat. Menyikapi hal ini, Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu mengambil langkah tegas. Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K menegaskan bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi maksimal kepada pelaku balap liar, termasuk denda hingga Rp2,5 juta.

‘’Bila mana kita dapat, kita angkut motor tersebut. Untuk dendanya maksimal Rp2,5 juta dan kendaraan bisa kita tahan hingga tiga bulan,” tegas Kapolres Riky.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya preventif sekaligus penegakan hukum menyusul meningkatnya keluhan masyarakat atas maraknya aksi balap liar. Para pelaku kebanyakan berasal dari kalangan remaja yang kerap memacu kendaraannya secara ugal-ugalan di jalan umum, khususnya pada malam hingga dini hari.

Selain denda maksimal, pihak kepolisian juga akan menyita sepeda motor yang digunakan untuk aksi tersebut. Jika kendaraan tidak memiliki surat-surat lengkap, polisi akan menindak tegas dengan penyitaan permanen dan penerbitan surat tilang.

‘’Seumpama sepeda motor tidak ada surat-suratnya, akan kita sita. Ini tidak bisa ditawar," tegas AKBP Riky.

BACA JUGA:Dinas Pertanian Mukomuko Memiliki Stok Pembasmi Hama yang Cukup

Kapolres menambahkan, pihaknya akan merespons cepat laporan masyarakat yang menyaksikan aksi balap liar di lingkungan sekitar.

‘’Kita akan langsung koordinasikan dengan Polsek setempat untuk melakukan patroli di titik-titik yang dicurigai kerap menjadi arena balapan liar,” tambahnya.

Riky juga mengimbau para pemuda dan masyarakat agar tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balap. Selain membahayakan keselamatan diri sendiri, balapan liar juga dapat mencelakakan pengguna jalan lainnya dan menciptakan ketidaknyamanan bagi warga sekitar.

“Bagi masyarakat yang memang hobi balap, pemerintah provinsi telah menyediakan sirkuit resmi dan sering menggelar even-even balap yang terjadwal hampir setiap bulan. Silakan gunakan fasilitas itu,” ujarnya.

BACA JUGA:Bersiap Tanam Jagung Ketahanan Pangan, Pemdes Talang Sakti Gelar Pelatihan

Ia juga mengingatkan, jika terjadi kecelakaan saat balapan liar, maka korban tidak akan mendapat jaminan dari asuransi kecelakaan lalu lintas seperti Jasa Raharja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan