Soal SK Kades Brangan Mulya, Ombudsman Dua Kali Surati Bupati

Pelantikan Kades PAW Brangan Mulya masih menjadi kontrofersi.-Sahad-Radar Mukomuko

koranrm.id – Polemik seputar jabatan Kepala Desa (Kades) Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, masih bergulir. Terbaru, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu kembali meminta Bupati Mukomuko untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kades Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Brangan Mulya.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat nomor: T/344/LM.41-11/0017.2024/VIII/2024 tertanggal 28 Agustus 2024. Dalam surat yang ditandatangani Pj. Kepala Perwakilan, Jaka Andhika, Ombudsman menilai proses pemilihan dan pengangkatan Kades PAW tahun 2023 lalu bermasalah secara prosedural.

Diketahui, pelantikan Kades PAW, Ali Sarman, telah dilakukan pada Kamis, 11 Januari 2024, pukul 15.30 WIB di ruang kerja Sekretaris Daerah Mukomuko. Pelantikan dilakukan oleh Sekda Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA dan dihadiri sejumlah pejabat daerah.

Namun, pada waktu bersamaan, sekelompok warga menggelar aksi damai menolak pelantikan. Mereka menyuarakan bahwa proses pemilihan dinilai cacat hukum. Bahkan, spanduk bertuliskan penolakan terhadap pelantikan terbentang di sekitar lokasi.

BACA JUGA:Pemain Timnas Senior Dipanggil Perkuat Timnas U-23

BACA JUGA:Selesai Dimonev, Bangunan Tahap I Sungai Lintang Segera Diserahterimakan

Menanggapi surat Ombudsman, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mukomuko, Haryanto, SKM, menyatakan pihaknya telah memberikan jawaban, namun ditolak. 

“Kami sudah membalas surat pertama. Surat kedua ini sedang diproses di bagian hukum,” ujarnya.

Soal kemungkinan pencabutan SK, Haryanto belum bisa memberikan kepastian. Pasalnya masih dalam proses oleh Bagian Hukum Setdakab.

“Belum bisa disampaikan karena masih dalam proses. Apakah diberhentikan atau tidak, kita tunggu hasilnya,” katanya.

Dengan surat kedua dari Ombudsman ini, masa depan jabatan Kades Brangan Mulya kembali menjadi tanda tanya besar. Pemerintah daerah diminta segera mengambil keputusan tegas demi kejelasan dan stabilitas desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan