Ukuran Baliho Caleg Harus Ikut Aturan, Etika dan Estetika Wajib Diperhatikan
Baleho.--ISTIMEWA
KORAN DIGITAL RM - Seperti diketahui sejak 28 November 2023 lalu, memasuki masa kampanye Caleg untuk Pemilu serentak 2024. Seiring dengan itu, para calon dan tim pemenangannya mulai tebar alat peraga kampanye (APK) di sepanjang jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten yang mudah dilihat oleh masyarakat.
Terkait hal ini Caleg juga harus memahami aturan penyebaran alat kampanye, baik ukuran maupun tempatnya. Juga penting adalah etika berkampanye yang baik harus dijaga. Tujuannya agar tidak merusak pemandangan.
Sesuai Juknis KPU nomor 1621 tahun 2023, pemasangan APK di tempat umum harus mempertimbangkan unsur, etika, estetika, kebersihan, keindahan dan keamanan.
Untuk ukuran baliho juga harus sesuai ketentuan, di mana masih merujuk Juknis KPU nomor 1621, baliho Horizontal, untuk seluruh Pasangan Calon paling besar 6 x 4 meter, vertikal untuk seluruh Partai Politik Peserta Pemilu paling besar 4 x 6 meter. Sementara untuk spanduk tidak dibatasi.
BACA JUGA:Bupati Ungkap Tujuan Aktifkan Laboratorium
Ketua KPU Mukomuko Deni Setiabudi,SH mengatakan sekarang Caleg sudah dapat melakukan kegiatan kampanye, berupa tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran alat peraga kampanye dan bahan kampanye. Terkait dengan ketentuan dalam penyebarannya sudah diketahui seluruh partai politik dan ini harus diperhatikan oleh Caleg.
Bagi baliho atau alat peraga yang melanggar ketentuan tentu tidak dibolehkan dan bisa ditertibkan. Namun ranah pengawasan kegiatan kampanye ada di Bawaslu. Yang pasti hindari kampanye di tempat umum seperti rumah ibadah, fasilitas pemerintah. Juga jangan ada penggunaan isu sara dalam berkampanye.
‘’Ukurannya harus diperhatikan mana yang diatur, juga harus perhatikan etika, estetika, kebersihan, keindahan dan keamanan saat menyebar alat kampanye. Untuk tempat yang boleh dan tidak boleh sudah diatur, pengawasan ranahnya di Bawaslu,’’ katanya.
BACA JUGA:Realisasi Program Ketahanan Pangan Tutup Kegiatan di Desa Teras Terunjam
Anggota Bawaslu Mukomuko, Mansur S mengatakan sesuai dengan jadwalnya caleg sudah leluasa melakukan kegiatan kampanye. Ia memastikan pengawasan terhadap kegiatan kampanye caleg atau partai politik terus dilakukan. Maka diminta pada calon dan tim pemenangan calon agar mematuhi ketentuan yang ada dalam berkampanye.
Dilarang memasang APK di tempat umum yang dilarang atau tidak sesuai dengan aturan, seperti contoh lokasi yang tak boleh dipasang APK, misalnya di tiang listrik, batang pohon, tempat ibadah dan sebagainya. Jika partai politik dan Caleg masih nekat memasang APK di lokasi terlarang tentunya akan ditindak tegas.
"Kita berharap tidak ada yang melanggar ketentuan dalam berkampanye, terutama terkait pemasangan alat peraga kampanye yang memang menjadi media calon untuk menarik perhatian pemilih. Kita selalu mengawasi kegiatan kampanye calon," tutupnya.*