Ini Dugaan Biang keladi Banjir Sumatera

Ini Dugaan Biangkeladi Banjir Sumatera.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko

koranrm.id - Sebelum menutup tahun 2025 ini catatan rapor merah pemerintah bertambah, bukan hanya terkait dengan masalah penangangan bencana saja, tapi juga dalam perlindungan lingkungan. Hal ini terlihat beberapa gelondongan kayu yang terbawa banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, memperlihatkan kerusakan ekologis di hulu yang menyebabkan kehancuran di wilayah hilir. Bencana yang menelan korban ratusan jiwa tersebut bukan hanya peristiwa alam semata, melainkan dampak dari bersatunya kepentingan bisnis dan politik dalam penguasaan sumber daya alam. Jadi bukan hanya Maslaah perubahan iklim dan siklon tropis saja, tetapi ada persoalan pemburu rente, oligarki, dan resentralisasi (pemusatan kekuasaan) yang diduga jadi pemicu terjadinya bencana banjir bandang dan longsor ganas di Sumatra.

Kerusakan hutan, perambahan ilegal dan tata kelola lahan rentan terjadi akibat konflik kepentingan elit politik yang miliki bisnis ekstraktif seperti perkebunan kelapa sawit, kebun akasia, hingga pertambangan. Benturan ini terjadi di banyak konsesi di Sumatera Utara dan Aceh. Hubungan antara industri ekstraktif dan pemburu rente di Indonesia terjalin melalui pola patronase. Pola ini terjalin saat elite memanfaatkan lobi politik, atau kedekatan dengan penguasa, untuk mengamankan izin usaha, konsesi hutan, dan alih fungsi lahan bagi keuntungan pribadi atau segelintir elite. Bila ditelisik lebih lanjut, Pemilu 2019 dan 2024 secara tidak langsung juga menunjukkan betapa banyaknya para pengusaha industri ekstraktif ikut terlibat di dalam tim pemenangan para calon presiden dan wakil presiden. Ini memperkuat dugaan simbiosis kepentingan bisnis dan politik.

Celah regulasi yang tidak mewajibkan korporasi melaporkan ultimate beneficial owner (penerima manfaat utama) secara tegas membuat kepemilikan perusahaan sawit yang sebenarnya pun seringkali disamarkan. Hal ini memudahkan pemilik perusahaan menyembunyikan identitas lewat perusahaan lain atau praktik nomine (nama pinjaman). Tujuannya kemungkinan saja untuk menghindari akuntabilitas atas kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan industri ini. Namun kenyataannya, Reformasi tidak serta merta melepaskan Indonesia dari cengkeraman oligarki. Para elite Orde Baru masih bertahan dan terus berupaya untuk beradaptasi dengan kondisi pasca Reformasi. 

Kontrol akan sumber daya ekonomi membuat mereka memiliki pengaruh besar dalam politik dan regulasi. Sementara itu, mahalnya biaya politik membuat peluang bagi aktor dari organisasi masyarakat sipil masuk ke politik formal menjadi sangat kecil. Kondisi ini menyebabkan ruang gerakan sipil untuk mengawasi kekuasaan semakin terbatas dan posisi tawar mereka melemah. Lihat saja berbagai saksi protes pembangunan pembangkit listrik tenaga air Batang Toru di Sumatra Utara oleh koalisi masyarakat sipil. Aksi ini tidak dihiraukan pemerintah yang tetap mengizinkan pembangunan pembangkit tersebut. Hingga akhirnya proyek ini dianggap menjadi salah satu penyebab parahnya dampak banjir di daerah setempat.

Desentralisasi Kekuasaan di Tengah Bencana. Setelah 20 tahun reformasi, Indonesia mengalami resentralisasi kekuasaan yang tampak melalui UU Cipta Kerja, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta efisiensi anggaran. Kemudian penarikan kewenangan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari daerah ke pusat misalnya, membuat kebijakan lingkungan makin sejalan dengan logika oligarki dan menjauhkannya dari konteks lokal. Kembalinya pengendalian kekuasaan ke level pusat membuat pengawasan lokal melemah. Hal ini bisa dilihat izin tambang dan pembangkit listrik yang diduga memperparah dampak banjir di Sumatra Utara. Izin kedua sektor tersebut saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sayangnya, perizinan ini tidak dibarengi dengan kontrol yang baik. Sehingga memperparah praktik eksploitasi oleh pemburu rente dan oligarki. Tak ayal, dampak lingkungan seperti banjir dan longsor pun meningkat.

Sementara itu, pusat menerapkan kebijakan efisiensi anggaran yang semakin mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah dan menyulitkan daerah dalam melakukan mitigasi dan penanganan bencana. Resentralisasi kekuasaan terjadi bersamaan dengan melemahnya demokrasi di tingkat daerah. Pemilihan kepala daerah yang diharapkan mendorong demokratisasi di tingkat lokal justru memperkuat aliansi antara elite lama dengan elite baru. Bahkan mekanisme pencalonan kepala daerah digodok dan diputuskan di tingkat pusat. Akibatnya, pemilihan tidak lagi menjadi sarana representasi aspirasi masyarakat, melainkan sarana reproduksi politik patronase mengonsolidasikan kedekatan elite lokal dengan kekuasaan pusat. Oleh karenanya, selain inisiatif rakyat bantu rakyat, masyarakat juga perlu bergerak mendorong depolitisasi, mengembalikan kesadaran politik. Tanpa gerakan dari sipil, kesadaran politik, dan tekanan dari masyarakat, bencana akan terus dipahami sebagai nasib alamiah. Padahal, merupakan cermin dari struktur kekuasaan oligarkis menguntungkan segelintir elite, membawa penderitaan bagi masyarakat luas. Artikel ini dikutip dari theconversation.com.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan