Besaran DD Turun, Tahun Ini Desa Bakal Minim Pembangunan Fisik

Salah satu kegiatan pembangunan desa di tahun 2025 lalu.-Deni Saputra-Radar Mukomuko

koranrm.id - Bagi pemerintah desa, tahun 2026 merupakan babak baru  yang sangat berbeda dari sebelum-sebelumnya. Bagaimana tidak, Dana Desa (DD) yang diterima oleh masing-masing desa tahun ini hanya sekitar Rp 200 juta sampai Rp 300 jutaan. Penurunan dibanding tahun sebelumnya mencapai 60 persen. Dimana DD tersebut memang dipangkas dari pemerintah pusat, untuk program Koperasi Desa Merah Putih. Akibatnya cukup terasa bagi pemerintah desa, terutama pada program pembangunan infrastruktur. Karena DD tidak hanya difokuskan ke bangunan, program lain seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Ketahanan Pangan, Penangan Stunting dan lainnya tetap ada.

Andre, Kaur Keuangan Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto, ketika dikonfirmasi mengatakan, penurunan jumlah DD berpengaruh besar terhadap desa mereka. Jika tahun lalu ada program pembangunan fisik sampai beberapa item, baik di tahap 1 maupun 2, maka tahun ini tidak. Bahkan lebih dari itu, Pondok Panjang sendiri tahun ini tidak ada item pembangunan fisik. Pasalnya DD untuk Pondok Panjang tahun ini hanya sekitar Rp 278 juta. Angka itu tentu sangat kecil, karena pada tahun sebelumnya jumlah DD keseluruhan tahun ini hanya sebanding dengan satu item bangunan dari DD non earmark pada tahun lalu.

"Ya besaran jumlah DD kami di tahun ini juga menurun, sekitar Rp 278 juta. Bahkan tahun ini sepertinya tidak ada pembangunan fisik, fokus penggunaan DD ke program lain, salah satunya BLT,"katanya.

Selain penurunan jumlah, ada juga 8 poin larangan tegas dalam penggunaan DD tahun 2026. 

Berikut ini adalah daftar penggunaan Dana Desa yang secara tegas dilarang pada tahun 2026:

1. Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar honorarium kepala desa, perangkat desa, maupun anggota BPD. Penghasilan tetap dan tunjangan aparatur desa telah diatur melalui skema pendanaan lain, bukan dari Dana Desa.

2. Perjalanan dinas aparatur desa ke luar kabupaten/kota. Dana Desa dilarang digunakan untuk membiayai perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD ke luar wilayah kabupaten/kota. Perjalanan dinas bersifat kedinasan aparatur menjadi tanggung jawab anggaran selain Dana Desa.

3. Iuran BPJS aparatur desa. Pembayaran iuran jaminan kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD tidak boleh dibebankan ke Dana Desa.

4. Pembangunan kantor desa atau balai desa. Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembangunan kantor desa atau balai desa. Pengecualian hanya diberikan untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan, dengan nilai maksimal Rp25 juta.

5. Bimbingan teknis (bimtek) aparatur desa. Penyelenggaraan bimbingan teknis bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD dilarang dibiayai dari Dana Desa. Kegiatan peningkatan kapasitas aparatur memiliki sumber anggaran tersendiri di luar Dana Desa.

6. Kegiatan sejenis bimtek yang bersifat aparatur. Segala bentuk kegiatan pelatihan, workshop, atau studi banding yang substansinya untuk aparatur desa, meskipun dikemas dengan istilah berbeda, tetap tidak boleh menggunakan Dana Desa.

7.Membayar kewajiban tahun sebelumnya. Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar kewajiban atau utang kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Artinya, kegiatan yang sudah dilaksanakan dan meninggalkan kewajiban pembayaran tidak dapat dibebankan ke Dana Desa tahun berjalan maupun tahun berikutnya.

8. Bantuan hukum untuk kepentingan pribadi. Dana Desa dilarang digunakan untuk memberikan bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, atau warga desa yang berperkara hukum demi kepentingan pribadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan