Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026 Indonesia Menduduki Posisi Strategis
Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026 Indonesia Menduduki Posisi Strategis.-Dedi Sumanto-Sceenshot
koranrm.id - Negara Republik Indonesia secara resmi mengemban mandat sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bertepatan dengan peringatan 20 tahun berdirinya Dewan HAM PBB Kamis,(8/1/2026). Jabatan Presiden Dewan HAM PBB akan diemban oleh Wakil Tetap Republik Indonesia (RI) untuk PBB di Jenewa, dan Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro. Secara formal, Presiden Dewan HAM PBB tidak memiliki kewenangan untuk menentukan isi resolusi secara sepihak. Namun, kewenangan prosedural yang dimiliki seperti mengatur jadwal sidang, fasilitasi dialog antarnegara, serta memimpin proses pengambilan keputusan, serta memiliki dampak signifikan terhadap arah pembahasan isu HAM di dunia.
Penunjukan Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB, tentu menempatkan Indonesia pada posisi strategis dalam tata kelola HAM global. Jabatan ini bukan sekadar simbol diplomatik, melainkan posisi kepemimpinan yang berperan mengarahkan jalan forum internasional yang membahas isu-isu HAM lintas negara secara keseluruhan. "Indonesia berkomitmen menjalankan presidensi Dewan HAM PBB secara imparsial, objektif, dan transparan. Presidensi Indonesia juga akan mengedepankan pembangunan kepercayaan, penguatan dialog lintas kawasan, serta keterlibatan konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan," kata Menteri Luar Negeri Sugiono melalui keterangan persnya seperti dikutip Bloomberg Tecnozh.
Presidensi Indonesia di Dewan HAM PBB merupakan kali pertama, mengingat Dewan ini baru dibentuk pada 2006 dan mekanisme presidensi mengikuti siklus rotasi antarkelompok kawasan. Dalam kapasitas sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia akan memimpin seluruh sidang dan proses Dewan HAM PBB sepanjang 2026 secara objektif, inklusif, dan berimbang, sesuai dengan program kerja tahunan Dewan HAM PBB dan isu-isu HAM yang menjadi perhatian bersama. Kepemimpinan Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB dirangkum dalam tema (A Presidency for All), yang menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat konsensus, meningkatkan efektivitas kerja Dewan, serta menjaga kredibilitas Dewan HAM PBB dalam sistem multilateral.
Indonesia ditetapkan secara resmi sebagai Presiden Dewan HAM PBB tahun 2026 dalam Pertemuan Dewan HAM PBB pada 8 Januari 2026, bertepatan dengan pelaksanaan pertemuan Dewan HAM PBB pertama tahun 2026 di Jenewa. Sebelumnya, diberitakan Indonesia resmi dipilih oleh negara-negara anggota Asia-Pacific Group (APG) melalui mekanisme pemilihan di tingkat kawasan untuk dinominasikan sebagai Presiden Dewan HAM PBB 2026. Kepercayaan ini didasarkan pada rekam jejak konsistensi peran Indonesia, dalam memajukan dan melindungi HAM di tingkat internasional. Sampai saat ini, Indonesia telah enam kali menjadi anggota Dewan HAM PBB dan dua kali dipercaya sebagai Wakil Presiden Dewan HAM PBB, tahun 2009, diemban oleh Duta Besar Dian Triansyah Djani dan pada 2024 oleh Duta Besar Febrian A Ruddyard.
Sebelumnya, Indonesia juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi HAM PBB, lembaga pendahulu Dewan HAM PBB, pada tahun 2005 yang diwakili oleh Duta Besar Makarim Wibisono. Secara umum, Dewan HAM PBB adalah lembaga antar-pemerintah utama di PBB yang mengurusi persoalan HAM. Lembaga ini terdiri dari 47 negara anggota, berfungsi sebagai forum multilateral untuk mengatasi pelanggaran serta situasi darurat HAM di berbagai negara. Dewan HAM PBB ini juga akan memberikan rekomendasi mengenai penerapan HAM di lapangan. Saat menjalankan tugasnya, Dewan HAM didukung penuh oleh Kantor Komisioner Tinggi HAM (OHCHR) secara substantif dan teknis. Di samping hal tersebut, perlu diketahui bahwa Dewan HAM PBB ini merupakan pengganti dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB yang sudah tidak aktif sebelumnya.
Fungsi dari Dewan HAM PBB terdiri dari enam poin, pertama menyediakan forum dialog, kedua mengadopsi resolusi, ketiga mengadakan sesi krisis terkait darurat HAM. Fungsi lainnya adalah meninjau rekam jejak negara anggota, menunjuk ahli independen untuk memantau situasi negara, dan terakhir memberikan mandat penyelidikan. Sedangkan dari sisi tugas, Dewan HAM PBB bertugas mendorong dan menjaga HAM untuk semua individu, memberikan rekomendasi, menyediakan bantuan teknis terkait aktivitas HAM, berkoordinasi untuk edukasi terkait HAM.
Tugas lainnya adalah terlibat aktif dengan pemerintah menjamin penghormatan HAM, majukan kolaborasi internasional terkait HAM, menyelaraskan kegiatan PBB agar tidak bertolak belakang dengan HAM dan menyederhanakan mekanisme HAM yang sudah ada.
Sedangkan secara spesifik terkait tugas Presiden Dewan HAM yang akan diberikan kepada Indonesia ada lima poin. Pertama memimpin pertemuan, Bertanggung jawab memimpin seluruh jalannya rapat Dewan. Kedua Nominasi ahli, Mengusulkan kandidat ahli untuk Prosedur Khusus dan mekanisme ahli lain, yang nantinya akan ditunjuk secara resmi oleh Dewan. Ketiga, Penunjukan tim investigasi, Menunjuk para ahli yang akan bertugas dalam badan-badan investigasi melalui proses konsultasi ad hoc yang objektif untuk mencari kandidat berkualitas dan tidak memihak. Keempat, administrasi dan komunikasi, Menerima serta menanggapi surat-surat resmi dari Perwakilan Tetap dan berbagai pihak terkait lainnya. Dan kelima Diplomasi dan kepercayaan publik, Dalam membangun kesadaran, meningkatkan kepercayaan publik terhadap Dewan HAM melalui kegiatan diplomasi dan penyuluhan yang aktif.