Perusahaan Wajib Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMK

Perusahaan Wajib Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMK 2026.-ilustrasi.-Sceenshot

koranrm.id - Dinas Nakertrans Kabupaten Mukomuko mengingatkan seluruh perusahaan untuk membayar upah atau gaji kariawannya minimal sesuai dengan Upah minimum kabupaten (UMK) sebagaimana yang disepakati. Adapun UMK Mukomuko sesuai kesepakatan dewan pengupahan bersama pemerintah daerah yaitu Rp 3.217.086. Angka ini naik 5,41 persen atau Rp164.867 dibandingkan dengan UMK 2025.

Dalam waktu dekat, pihak Dinas Nakertrans Mukomuko akan turun ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan penerapan UMK yang sudah disepakati. Bagi perusahaan yang melanggar maka siap-sia disanksi. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE., MAP mengatakan besaran upah terbaru ini wajib diterapkan oleh semua perusahaan di Mukomuko. Sejauh ini belum ada laporan, adanya perusahaan yang tidak mematuhinya. Namun demikian, pihaknya dalam waktu dekat akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan sosialisasi dan juga memantau penerapannya di perusahaan yang ada.

"Kami akan turun ke lapangan untuk mensosialisasikan UMK terbaru, sekaligus memastikan penerapannya oleh perusahaan di Kabupaten Mukomuko," kata Nurdiana.

Lanjutnya, besaran upah yang ditetapkan ini sudah melalui pertimbangan yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan. UMK Kanupaten Mukomuko Rp3.217.086 ada yang terbesar di Bengkulu. Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi, maka para pekerja dapat menyampaikan laporan ke dinas untuk ditindaklanjuti. Ia juga mengajak semua pihak bersama-sama mengawasi penerapan UMK di Kabupaten Mukomuko oleh semua perusahaan pemberi kerja.

"Kita yakin, selama ini tidak ada persoalan, semua perusahaan menyesuaikan upah dengan UMK yang disepakati. Kita awasi bersama-sama supaya tidak ada yang dirugikan," paparnya.

Adapun UMK seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu yaitu, Kabupaten Mukomuko Rp3.217.086, Kota Bengkulu Rp3.089.219n Kabupaten Bengkulu Tengah Rp2.945.142 dan Kabupaten Bengkulu Utara Rp2.906.159. Terus Kabupaten Lebong Rp2.827.251, Kabupaten Rejang Lebong Rp2.841.749, Kabupaten Kepahiang Rp2.827.251, Kabupaten Seluma Rp2.827.251, Kabupaten Bengkulu Selatan Rp2.827.251 dan Kabupaten Kaur Rp2.827.251.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan