Pendirian KDMP Menjadi Syarat Pencairan DD Tahap 2

Pendirian KDMP Menjadi Syarat Pencairan DD Tahap 2--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, mewajibkan seluruh desa untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDPM). Bagi desa yang tidak membentuk KDMP terancam tidak bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap 2. Pasalnya pembentukan KDMP menjadi salah syarat pengajuan pencairan DD tahap dua. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Keluarahan, Wagimin, S.Sos.I Kamis 16 Mei 2025.
BACA JUGA:Kesra Gagal Laksanakan Pelatihan Menyembelih Hewan Sesuai Syariat
Wagimin mengatakan untuk pencairan DD tahap dua ada syarat tambahan yakni pembentukan KDMP. Dikatakan Wagimin, bahwa sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor : S-9/MK/PK/2025, sifat Sangat Segera, Hal : Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025.
Surat tertanggal 14 Mei 2025 ditujukan kepada Bupati/Walikota Penerima Dana Desa dan Kepala Desa Penerima Dana Desa. Ada 3 poin dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan, Luky Alfirman.
BACA JUGA:Bolug Berkomitmen Serap Sebanyak-banyaknya Gabah Hasil Panen Petani
Poin 1 ditujukan kepada kepala desa berisi:
a. Bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat, agar segera melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menyepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sesuai dengan karakteristik dan potensi desa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
b. Segera menyampaikan dokumen yang diperlukan, termasuk dokumen hasil Musdesus, ke Notaris untuk proses pembuatan akta pendirian KDMP.
BACA JUGA:Pemdes Pasar Baru Siap Sukseskan Program Koperasi Desa Merah Putih
c. Menyampaikan file scan/pindai akta pendirian badan hukum KDMP yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dalam bentuk portable document format (pdf) atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP kepada bupati/walikota c.q perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat desa
Poin 2 ditujukan kepada bupati/wali kota, berisi:
a. Segera memfasilitasi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa bersama unsur masyarakat untuk melakukan Musdesus dalam menentukan model pembentukan KDMP.
b. Menyediakan anggaran terutama untuk pembuatan akta notaris pembentukan KDMP sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
BACA JUGA:Bolug Berkomitmen Serap Sebanyak-banyaknya Gabah Hasil Panen Petani
c. Menerima dan mengadministrasikan file scan/pindai akta pendirian badan hukum KDMP atau atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP yang disampaikan oleh kepala desa.
d. Menyampaikan file scan/pindai akta pendirian badan hukum KDMP atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP kepada Menteri Keuangan melalui aplikasi OM-SPAN.
Dan poin 3, Penyaluran Dana Desa tahap II akan dilakukan setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada angka2 huruf d diterima, selanjutnya Dana Desa tahap II tersebut dapat digunakan untuk modal awal pembentukan KDMP.
‘’Selain syarat baru tersebut, syarat yang lama tetap berlaku, contohnya serapan dana desa tahap satu minimal 70 persen,’’ demikian Wagimin.