Konferkab PGRI XXIII, Rasita Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua PGRI Mukomuko

Foto bersama dalam acara Konfercab PGRI Mukomuko 2025.-Sahad-Radar Mukomuko

koranrm.id – Selasa 3 Juni 2025, berlangsung Konferensi Kabupaten (Konferkab) XXIII Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Mukomuko. Agenda lima tahunan ini digelar di gedung Guru yang beralamat di jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko. Terpilih sebagai ketua PGRI Kabupaten Mukomuko periode 2025-2030 adalah, Rasita, S.Pd. Bagi Rasita, ini merupakan periode kedua dirinya dipercaya memimpin PGRI Mukomuko. Wakil Ketua 1 Arianto, M.Pd, Wakil Ketua 2 Edi Rianto, M.Pd, dan Ketua 3 Irman Jaya Putra, M.Pd.

Sekretaris dipercayakan kepada Zurnyta, M.Pd, Wakil Sekretaris: Jonimar, S.Pd. Bendahara: Nurhayati, S.Pd dan Wakil Bendahara: Maria Ulfa, M.Pd.

Konferkab XXIII PGRI Mukomuko ini dihadiri oleh Ketua PGRI Provinsi Bengkulu, H. Haryadi, M.Pd didampingi tiga orang anggota masing-masing, Destina, M.Pd, Sudrman, M.Pd, dan Ondang Hidayat, M.Pd. Hadir sebagai peserta sebanyak 100 orang. Mereka merupakan perwakilan dari 15 cabang PGRI yang ada di setiap kecamatan. 

Konferkab sebelumnya dilaksanakan pada 3 Oktober 2020 di Gedung Guru, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko. Dalam konferensi tersebut, Rasita, S.Pd. terpilih sebagai Ketua Umum PGRI Kabupaten Mukomuko masa bakti 2020–2025.

Ditemui seusai acara, Rasita menyampaikan, ketua terpilih secara aklamasi. Sedangkan untuk wakil ketua, sekretaris dan bendahara melalui sistem pemilihan. Mereka merupakan wakil dari beberapa cabang PGRI. 

‘’Saya sendiri tidak mencalonkan diri karena ingin adanya regenerasi, tapi peserta justru memilih saya. Karena ini amanah mau tidak mau harus dijalankan,’’ ujar Rasita yang saat ini bertugas sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan, Kecamatan Penarik.

Dijelaskan Rasita, Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) PGRI Kabupaten mengacu pada peran organisasi PGRI sebagai organisasi profesi, perjuangan, dan ketenagakerjaan guru dan tenaga kependidikan di tingkat kabupaten. Mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI serta pedoman organisasi: Tugas Pokok PGRI Kabupaten, pertama mewadahi dan Membela Kepentingan Guru dan Tenaga Kependidikan. Melindungi hak dan memperjuangkan kesejahteraan anggota, termasuk dalam hal profesi, sosial, ekonomi, dan hukum. Mengadvokasi masalah ketenagakerjaan dan perlindungan profesi guru.

Kedua, Meningkatkan Profesionalisme Anggota, Menyelenggarakan kegiatan pengembangan kompetensi, seperti pelatihan, seminar, dan workshop. Mendorong guru untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan.

Ketiga, Mengembangkan Solidaritas dan Etika Profesi. Membangun kebersamaan, solidaritas, dan etika profesi antarguru di daerah kabupaten. Mendorong integritas dan disiplin kerja di kalangan tenaga pendidik.

Keempat Menjadi Mitra Pemerintah Daerah. Bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan instansi terkait dalam merumuskan kebijakan pendidikan di daerah. Memberi masukan terhadap peraturan-peraturan daerah yang menyangkut pendidikan dan guru.

Dan kelima, Menyelenggarakan Konferensi dan Konsolidasi Organisasi. Menyelenggarakan Konferensi Kabupaten (Konferkab) setiap lima tahun untuk memilih pengurus dan merumuskan program kerja. Mengkoordinasikan kegiatan PGRI di tingkat kecamatan (ranting dan cabang).

Adapun Fungsi PGRI Kabupaten, pertama menjadi pusat peningkatan mutu dan kompetensi guru di tingkat kabupaten. Kedua menjadi perantara dan pembela dalam permasalahan hukum atau ketenagakerjaan guru di wilayahnya. Ketiga menyelenggarakan kegiatan edukatif, seni, budaya, dan olahraga dalam rangka meningkatkan karakter dan keseimbangan hidup guru. Dan keempat menyelenggarakan program solidaritas, bantuan sosial, dan penguatan ekonomi anggota.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan