Kehadiran Pegawai Minim, Dua Dinas Ditandai Bupati

Kehadiran Pegawai Minim, Dua Dinas Ditandai Bupati--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Sesuai jadwal, selasa, 8 April 2025 kemarin adalah hari pertama kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) pasca libur panjang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah. Pemerintah Kabupaten Mukomuko menggelar apel gabungan atau apel akbar yang di pusatkan di halaman Kantor Bupati Mukomuko yang dipimpin langsung Bupati, H Choirul Huda, SH dan Wabup, Rahmadi, AB. Juga tampak hadir segenap pejabat seperti Sekda, Dr Abdiyanto, para Asisten, Kepala Dinas, Badan dan Kantor di lingkungan pemerintah Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Dorong Petani Gunakan Pupuk Organik
BACA JUGA:Dinas Damkarmat Batal Beli Mobil Damkar
Namun yang membuat bupati kecewa, masih banyak pegawai yang terlambat bahkan tidak hadir pada hari pertama kerja kemarin. Bahkan dua dinas kehadiran pegawainya dibawah 50 persen, sehingga bupati langsung menandai dinas ini dan bakal diberi teguran keras. Dua dinas tersebut yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mukomuko.
"Saya minta untuk memeriksa ulang siapa saja ASN yang tidak hadir hari ini. Ini hari pertama masuk kerja, jadi harus menjadi perhatian," kata Bupati Choirul Huda.
Huda menegaskan bahwa ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenakan sanksi, salah satunya berupa pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Hal ini, menurutnya, sudah menjadi bagian dari mekanisme penilaian kedisiplinan pegawai.
"Jika ada ASN yang tidak hadir tanpa alasan, tentu TPP mereka akan dipotong sesuai aturan," tegas Huda.
BACA JUGA:Dinas LH ‘Kecipratan’ Program Makanan Berigizi
Sekda juga mengatakan, masih ada pegawai yang tidak hadir dan bahkan di dua organisasi perangkat daerah (OPD) kehadiran ASN nya tidak sampai 50 persen. Dampak dari tindakan indisipler sebagian ASN didua dinas itu. Maka pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas dengan memberikan surat teguran.
"Ada dua OPD yang kedapatan ASN nya tidak masuk kantor. Bahkan kalau hitungan persentasenya mencapai 50 persen. Nanti kita akan beri surat teguran. Karena ini sudah tidak bisa diberikan toleransi lagi," tegas Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto.
Untuk tingkat kehadiran ASN secara keseluruhannya di hari pertama masuk kantor sudah cukup lumayan yaitu mencapai sekitar 90 persen lebih. Pihaknya pun memberika mengapresiasi terhadap ASN baik PNS maupun PPPK yang sudah memiliki tanggungjawab besar untuk menjalankan tugasnya dihari pertama ngantor pasca libur kebaran. Sedangkan bagi ASN yang tidak masuk kantor, juga ia pastikan akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:5 Sekolah Kedinasan Terbaik di Indonesia, Membangun Karir Cemerlang di Instansi Pemerintah
"Yang tidak masuk kantor nanti akan mendapatkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Kita juga sudah mengantongi nama-nama ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama ini," tutupnya.