Zakat, Infak, dan Sedekah Apa Perbedaannya dan Bagaimana Cara Menghitungnya

Zakat, Infak, dan Sedekah Apa Perbedaannya dan Bagaimana Cara Menghitungnya--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Dalam ajaran Islam, zakat, infak, dan sedekah merupakan bentuk amal yang dianjurkan untuk membantu sesama dan mendekatkan diri kepada Allah. Meskipun sering dianggap serupa, ketiga istilah ini memiliki perbedaan mendasar dalam hal kewajiban, jumlah yang harus diberikan, serta penerima manfaatnya. Memahami perbedaan antara zakat, infak, dan sedekah akan membantu umat Muslim menjalankan kewajibannya dengan lebih tepat dan mendapatkan keberkahan dari setiap pemberian yang dilakukan.
Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta di atas nisab (batas minimum) dan telah mencapai haul (periode satu tahun kepemilikan). Zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim sebelum hari raya Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri, dengan besaran setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok. Sementara itu, zakat maal dikenakan pada harta yang berkembang, seperti tabungan, emas, perak, hasil perdagangan, dan investasi, dengan tarif 2,5% dari total harta jika sudah mencapai nisab, yaitu setara dengan 85 gram emas. Penerima zakat telah ditentukan dalam Al-Qur'an (QS. At-Taubah: 60) yang mencakup delapan golongan, termasuk fakir, miskin, amil zakat, muallaf, budak, orang yang berutang, fisabilillah, dan ibnu sabil.
BACA JUGA:Waktu Afdhol Bayar Zakat Fitrah, 8 Penerima yang Berhak dan Besaran Zakat Fitrah Di Mukomuko
Infak, berbeda dengan zakat, tidak memiliki ketentuan nisab maupun persentase tertentu. Infak merujuk pada pemberian harta dalam bentuk apa pun untuk kepentingan sosial, pendidikan, atau keagamaan tanpa adanya batasan waktu dan jumlah. Infak bisa diberikan kepada siapa saja, baik keluarga, masyarakat umum, maupun lembaga sosial, sehingga sifatnya lebih fleksibel dibandingkan zakat. Contoh infak antara lain menyumbangkan uang untuk pembangunan masjid, membantu korban bencana alam, atau mendukung pendidikan anak yatim.
Sedekah memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan zakat dan infak, karena tidak terbatas pada pemberian harta. Sedekah bisa berupa senyuman, bantuan tenaga, ilmu, atau bahkan sekadar berkata baik kepada orang lain. Rasulullah SAW bersabda bahwa “Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah” (HR. Tirmidzi). Meskipun tidak ada ketentuan khusus dalam jumlah dan penerima sedekah, semakin banyak yang diberikan, semakin besar pula pahala yang diperoleh. Sedekah juga memiliki keutamaan dalam menghapus dosa dan mendatangkan keberkahan dalam hidup, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 261, bahwa sedekah dapat dilipatgandakan hingga 700 kali lipat oleh Allah SWT.
BACA JUGA:Inilah Besaran Zakat Fitrah Jika Dibayar dengan Uang
Untuk menghitung zakat maal, langkah pertama adalah memastikan total harta yang dimiliki selama satu tahun, kemudian dibandingkan dengan nisab (85 gram emas). Jika harta tersebut telah mencapai nisab dan bertahan selama satu haul, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta tersebut. Misalnya, jika seseorang memiliki tabungan sebesar Rp100 juta dan harga emas per gram adalah Rp1 juta, maka nisabnya adalah Rp85 juta. Karena jumlah tabungan lebih besar dari nisab, maka zakatnya adalah 2,5% × Rp100 juta = Rp2,5 juta.
Dengan memahami perbedaan zakat, infak, dan sedekah serta cara menghitungnya, umat Islam dapat menjalankan amal dengan lebih baik dan tepat sasaran. Ketiganya memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan memperkuat solidaritas dalam masyarakat. Memberikan sebagian harta dengan ikhlas akan mendatangkan keberkahan dan pahala yang berlipat ganda, serta membantu meringankan beban saudara-saudara yang membutuhkan.
BACA JUGA:Hukum Membayar Zakat Fitra, Manfaatnya Bikin Hati Bersih, Wajar Diwajibkan
Referensi:
• Kementerian Agama RI, 2024. Panduan Zakat: Perhitungan dan Penyaluran yang Benar
• Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), 2024. Ketentuan Zakat, Infak, dan Sedekah dalam Islam
• Republika.co.id, 2023. Keutamaan Sedekah dan Cara Menghitung Zakat Maal
• Tafsir Al-Qur'an, QS. At-Taubah: 60 dan QS. Al-Baqarah: 261.