Tim Inspektorat Mukomuko Bidik Dana Bos SD dan SMP

Proses pemeriksaan disalah satu sekolah yang jadi sampel pemeriksaan.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko

koranrm.id - Tim auditor Inspektur Pembantu (Irban) 3 Insoekturat Daerah Mukomuko, Rabu,(13/8) kemarin turun ke wilayah Kecamatan Pondok Suguh.

Kali ini sasarannya bukan pemerintah desa. Tetapi menyasar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP) yang jadi sampel pemeriksaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 ini. Adapun SD dalam wilayah Kecamatan Pondok Suguh yang menjadi sampel pemeriksaan mereka tahun ini.

Yaitu, SDN 01, SDN 02, SDN 04, dan SDN 05. Sementara untuk SMP, yaitu SMPN 11 dan SMPN 22. Pemeriksaan ini dilakukan bertujuan untuk memastikan penggunaan dana BOS telah sesuai dengan ketentuan dan program yang telah ditetapkan. 

BACA JUGA:Di SMA Itu, Cinta Tak Terucap Antara Gading Dan Endang

Inspektur Inspektorat Daerah Mukomuko, Apriansyah, melalui Irban 3, Yuaksen, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa sekarang mereka tengah melakukan audit atau pemeriksaan terhadap penggunaan dana BOS dibebrapa sekolah, yang jadi sampel pemeriksaan mereka tahun ini.

Untuk sasaran sekolah yang mereka periksa di wilayah Kecamatan Pondok Suguh ini, ada 4 SD dan 2 SMP. Dalam pemeriksaan ini, mereka melihat semua rangkaian kegiatan penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Apakah sudah sesuai dengan regulasi dan aturan yang ditetapkan atau belum. Dimana dasar hukum utama penggunaan dana BOS adalah Permendikbud Nomor 8 tahun 2025.

"Ya, hari ini (kemarin red) kita bersama tim audit, turun ke wilayah Kecamatan Pondok Suguh, untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan penggunaan dana BOS tahun 2025 dibeberaaoa sekolah yang jadi sampel," kata Yuaksen Rabu,(13/8).

Sasaran pemeriksaan penggunaan dan BOS lanjut Yuaksen, yaitu penggunaan dan BOS mulai dari Januari 2025 hingga Juli 2025.

BACA JUGA:Mengatasi Insomnia: Tips Mendapatkan Tidur yang Nyenyak

Apakah dalam bulan berjalan itu dana BOS tahap I saja, atau sudah masuk dana BOS tahap II, itu tergantung penggunaan pihak sekolah. Yang jelas, pemeriksaan yang mereka lakukan ini, adalah penggunaan dan BOS mulai dari Januari hingga Juli.

Dalam pemeriksaan ini, harapannya bisa memperoleh semua gambaran yang jelas terkait pemanfaatan dana BOS. Sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya dapat terjaga dengan baik dan sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada.

"Yang kita audit adalah, penggunaan dana BOS mulai sejak Januari 2025 hingga Juli 2025," ungkap Yuaksen.

BACA JUGA:Manfaat Tertawa untuk Kesehatan: Lebih dari Sekadar Hiburan

Ditamabhaaknnya, untuk wilayah kerja Irban 3 dalam audit pemanfaatan dana BOS ini, yaitu wilayah Kecamatan Kota Mukomuko, Kecamatan Teramang Jaya dan Kecamatan Pondok Suguh. Dalam audit ini, ia mengaku tidak semua sekolah yang diperiksa. Yang mereka periksa hanya beberapa sekolah yang menjadi sampel saja. Kemudian saat ditanya terkait dengan hasil pemeriksaan, ia mengaku belum bisa disampaikan. Karena sekarang proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Untuk wilayah kerja kita dalam mengaudit penggunaan dana BOS ini 3 kecamatan. Kemudian terkait dengan bagaimana hasil pemeriksaan penggunaan dana BOS tahun 2025 ini, kita belum tahu. Karena sekarang proses pemeriksaan belum selesai," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan