Berapa Liter Beras yang Bisa digunakn Untuk Menunaikan Kewajiban Zakat Fitrah pada 2025? Simak disini!

radarmukomuko.bacakoran.co -Beras adalah salah satu makanan pokok yang bisa dipakai untuk membayar zakat fitrah di Indonesia. Lantas, zakat fitrah berapa liter beras yang bisa dipakai untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah pada 2025?
Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan umat Islam pada bulan Ramadhan sampai sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan diri bagi orang yang berpuasa. Zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu serta berbagi kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.
Setiap muslim yang memenuhi persyaratan harus melaksanakan kewajiban membayar zakat untuk melengkapi ibadah mereka.
BACA JUGA:Rahasia Cheese Stick Lebaran: 5 Tips Ampuh Bikin Gurih & Super Renyah!
Syaratnya antara lain beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dengan uang atau beras. Nominal zakat fitrah dapat berbeda setiap tahun karena menyesuaikan dengan dinamika harga makanan pokok di pasaran.
Berapa liter beras untuk zakat fitrah?
Melansir laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), besaran zakat fitrah 2025 telah ditetapkan sebesar Rp47 ribu.
Nominal tersebut setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
BACA JUGA:Misteri Mata Minus pada Anak Usia Dini Penyebab, Pencegahan, dan Penanganannya
"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi," ujar Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, dalam keterangannya, Jumat (7/3).
Besaran zakat fitrah telah diatur dalam Islam, yakni setara 3,5 liter atau 2,5 kilogram makanan pokok per orang di daerah tempat tinggalnya.
Misalnya di Indonesia dengan penduduk yang mengonsumsi nasi dari beras, maka zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk 3,5 liter atau 2,5 kg beras.
Zakat fitrah juga boleh dibayar dalam bentuk uang asalkan besarannya setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kg beras tersebut.
Selain besaran nilai zakat fitrah, Baznas juga menetapkan besaran fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari.
Meski demikian, umat Islam yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dapat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Kapan waktu membayar zakat fitrah?
Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.
BACA JUGA:Daun Salam Mengatasi Darah Tinggi Alias Hipertensi, Ini 8 Cara Membuat Air Rebusan Daun Salam
Siapa saja yang membayarnya sebelum sholat Id, maka diterima sebagai zakat fitrah. Namun, bagi yang membayarnya setelah sholat Id, maka akan tergolong sebagai sedekah sunnah biasa.
Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri, saat sebelum khatib naik mimbar.
Demikian penjelasan tentang zakat fitrah dengan beras harus dibayarkan berapa liter dilengkapi dengan kapan waktu pelaksanaan zakat fitrah. Semoga bermanfaat.*