Sst! 1000 Lebih ASN Mukomuko Tidak Isi Absen Hingga 10 Hari
ASN Mukomuko.-Amris-Radar Mukomuko
koranrm.id - Kedisiplinan ASN di Kabupaten Mukomuko menjadi pertanyaan besar. Pasalnya terpantau dari data server aplikasi SIKAMI atau sistem informasi kinerja ASN Mukomuko integritasi, lebih dari 1000 orang ASN ketahuan tidak mengisi absen hingga 10 hari berturut-turut. Belum diketahui pasti, apakah seluruhnya benar-benar tidak masuk kerja atau ada kendala saat melakukan absen online dari tempat kerjanya.
Kondisi ini sudah ditindaklanjuti oleh BKPSDM Mukomuko dengan mengingatkan seluruh kepala Dinas, camat atau atasan pegawai untuk segera memproses para ASN yang terpantau tidak mengisi absen tersebut. Sebab sesuai ketentuan sanksi ASN PNS dan PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan berturut-turut selama 10 hari bisa dipecat.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Haryanto,S.KM mengatakan total ASN di Kabupaten Mukomuko sebanyak 4.012 orang, kesemuanya sudah menerapkan absen online. Aktifitas absen para ASN ini terpantau di sistem BKPSDM, hingga diketahui berapa dan siapa yang tidak masuk atau tidak absen setiap hari hingga beberapa hari bahkan selama setahun.
BACA JUGA:Gedung MDA Hasil Swadaya Warga Sumber Sari Diresmikan
Ia mengakui kaget, karena cukup banyak ASN terpantau tidak mengisi absen online ini, hingga beberapa hari, jumlahnya bahkan mencapai 1000 orang lebih. Beberapa diantara tidak melakukan absen hingga 10 hari dan ada yang sampai satu bulan.
"Setiap saya masuk ke kantor, itu saya cek seperti apa absen ASN kita. Terpantau semua ASN yang mengisi absen dan tidak di masing-masing instansi. Kagetnya cukup banyak yang tidak absen, bahkan hingga 10 hari lebih dan ada yang sama sekali tidak pernah absen online yang sudah diterapkan," katanya.
Namun belum diketahui dari 1000 lebih ASN yang tidak mengisi absen ini benar-benar tidak masuk kerja dan yang ada kendala dengan absennya. Sebab penggunaan absen online ini kadang ada kendala, seperti kendala signal internet tidak mendukung dan bahkan ada yang belum menginstal aplikasi absen onlinenya atau menyelesaikan konektivitas android masing-masing ke aplikasi SIKAMI. Maka untuk menindaklanjutinya, BKPSDM sudah menyampaikan kepada masing-masing atasan pegawai.
BACA JUGA:Warga Tanjung Alai Ikuti Sosialisasi Pencegahan Stunting
Dengan tidak mengisi absen, jelas akan merugikan pegawai karena berpengaruh pada TPP-nya setiap bulan. Apalagi benar-benar tidak masuk kerja tanpa alasan, selain merugikan daerah, mereka bisa disanksi cukup berat. Kalau sudah lebih dari 10 hari pegawai tersebut terancam dipecat. Pemkab Mukomuko hanya menerapkan 1 jenis absensi yaitu absen online melalui aplikasi SIKAMI. Absensi pinger prin apalagi absen manual tidak berlaku lagi.
"Harusnya kalau terlambat mereka tetap mengisi absen, itu lebih baik dari pada tidak absen. Dengan sistem online ini, semua bisa terpantau, tidak bisa bohong. Nanti tim BPK akan mengeceknya langsung di sistem," tutupnya.