Waktu Afdhol Bayar Zakat Fitrah, 8 Penerima yang Berhak dan Besaran Zakat Fitrah Di Mukomuko

Widodo, S.HI., Kepala Kemenag Mukomuko.--ISTIMEWA

KORANRM.ID - Zakat fitrah, hukumnya adalah wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua ataupun muda, bahkan bayi yang baru lahir sekalipun. 

Kewajiban ini berdasarkan hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a., beliau berkata:

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar." (HR. Bukhari dan Muslim)

BACA JUGA:Berapa Liter Beras yang Bisa digunakn Untuk Menunaikan Kewajiban Zakat Fitrah pada 2025? Simak disini!

BACA JUGA:Keberkahan dalam Berzakat Mengapa Memberi di Bulan Ramadhan Bisa Melipatgandakan Rezeki

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar." (HR. Bukhari dan Muslim)

Menurut kajian zakat fitrah, tujuan utama dari kewajiban ini adalah menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, serta memberikan makanan kepada orang miskin pada hari raya. 

Dengan demikian, setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan pada malam Idul Fitri diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah.

BACA JUGA:Bolehkan Beras Bantuan untuk Bayar Zakat Fitrah? Ini Kata Kepala Kantor Kemenag

Ulama sepakat bahwa kajian zakat fitrah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur'an dan hadis. Bahkan, mereka menegaskan bahwa menunda-nunda pembayaran zakat fitrah hingga lewat waktu yang telah ditentukan, dianggap sebagai dosa karena melanggar ketentuan syariat.

Maka waktu yang Tepat dalam Kajian Zakat Fitrah,

waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Berdasarkan kajian zakat fitrah, ada beberapa waktu yang dikategorikan dalam pelaksanaan zakat fitrah:

1. Waktu yang dianjurkan (afdhal): Sejak terbenamnya matahari di malam Idul Fitri hingga sebelum shalat Idul Fitri.

2. Waktu yang diperbolehkan: Sejak awal Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.

3. Waktu yang makruh: Setelah shalat Idul Fitri, namun masih di hari raya.

BACA JUGA:Bolehkan Beras Bantuan untuk Bayar Zakat Fitrah? Ini Kata Kepala Kantor Kemenag

4. Waktu yang haram: Setelah hari raya Idul Fitri berlalu.

Dari kajian zakat fitrah ini, kita memahami bahwa penundaan pembayaran zakat fitrah hingga setelah shalat Idul Fitri tanpa alasan yang dibenarkan syariat merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan. 

Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk menunaikannya tepat waktu agar tidak terjerumus dalam kelalaian.

Seterusnya, Cara Pembagian Zakat Fitrah Menurut Syariat

Dalam kajian zakat fitrah, cara pembagiannya memiliki aturan tertentu yang harus dipahami. 

Zakat fitrah wajib diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60, yaitu delapan golongan penerima zakat (asnaf):

BACA JUGA:Inilah Besaran Zakat Fitrah Jika Dibayar Menggunakan Uang

1. Fakir

2. Miskin

3. Amil (pengelola zakat)

4. Mu'allaf (orang yang dilunakkan hatinya)

5. Riqab (hamba sahaya)

6. Gharim (orang yang terlilit utang)

7. Fi sabilillah (di jalan Allah)

8. Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).

Seteerusnya,  Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko, telah menetapkan besaran zakat fitrah 1446 Hijriah atau tahun 2025 Masehi. Adapun besaran zakat fitrah jika dibayarkan dalam bentuk uang, ada tiga katagori. Yaitu katagori tinggi, sedang dan rendah.

Untuk katagori paling tinggi sebesar Rp45.000,- per jiwa, yang sedang sebesar Rp40.000,- per jiwa dan yang rendah sebesar Rp35.000,- per jiwa.

Kepala Kemenag Kabupaten Mukomuko, H. Widodo, SH.I mengatakan, untuk penetapan besaran zakat fitrah bagi umat muslim setiap jiwanya sebanyak 2,5 kilogram beras.

Dan pembayaran zakat fitrah beras, disesuaikan dengan beras konsumsi warga yang bersangkutan setiap harinya. Jika mereka mengkonsumsi beras jenis beras manggis, kembang kol, beras solok, dan beras mikih. Maka kalau diuangkan dari 2,5 kilo gram beras tersebut sebesar Rp 45.000,- per jiwa atau per orangnya.

Jika warga konsumsi beras IR64, beras Kerinci, beras Lampung, beras anak dari, beras murai, betas AAN, beras syiap, dan beras lemon sebesar Rp40.000,- per jiwa. Sedangkan untuk konsumsi beras lokal arau beras curah, jika diuangkan sebesar Rp35.000,- per jiwa.

’’Jadi nilai besaran uang untuk zakat fitrah itu disesuaikan  dengan beras yang kita konsumsi. Kalau katagori beras tinggi sebesar Rp45 ribu, sedang Rp40 ribu, dan rendah Rp35 ribu. Besaran uang itu setara dengan 2,5 kilo gram beras,’’ jelasnya.

Ditambahkannya, penetapan besaran zakat fitrah tahun 2025 itu, berdasarkan hasil rapat penentuan Qimad Zakat Fitrah yang dihadiri oleh pejabat di lingkungan Kantor Kementrian Agama Mukomuko, MUI, KUA kecamatan, pimpinan Ormas Islam dan Baznas.

Dan berdasarkan hasil kesepakatan rapat tersebut, zakat fitrah sebaiknya menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 kilogram atau sebanyak 10 canting. Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tersebut, berdasarkan perbandingan harga beras yang ada di 15 kecamatan dalam daerah ini.

Dari hasil perbandingan harga beras, maka ada beberapa tingkatan harga beras berdasarkan kualitas. Ada beras mahal, ada yang sedang dan rendah. Kemenag Mukomuko di tahun ini, juga mengambil inisiatif untuk mempercepat penentuan Qimad Zakat Fitrah agar bisa menjadi pedoman bagi masyarakat dan penggurus masjid dan mushola yang tersebar di 148 desa dan tiga kelurahan di Kabupaten Mukomuko.

‘’Tahun sebelumnya, ada sejumlah desa dan penggurus masjid menggelar rapat sendiri untuk menentukan Qimad Zakat Fitrah. Mereka menentukan zakat fitrah menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 kilogram. Dan tahun ini kita inisiatif lebih awal agar desa dan penggurus masjid tidak perlu rapat lagi, mereka cukup menggunakan besaran zakat fitrah yang ditetapkan oleh Kemenag,’’ ungkap Widodo.

Sedangkan tempat pengumpulan zakat fitrah, Widodo menjelaskan bisa di mushola dan masjid yang tersebar di 15 kecamatan. Zakat fitrah yang terkumpul dari masyarakat, harus disalurkan seluruhnya kepada yang berhak menerima sebelum Shalat Idul Fitri 1446 Hijriah dilaksanakan.

“Zakat fitrah diwajibkan atas semua orang muslim di daerah ini, baik orang yang sudah besar ataupun kecil, laki-laki atau perempuan, orang merdeka atau hamba sahaya,” demikian Widodo mengingatkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan