SK PPPK Mukomuko Tahap I Dibagikan Akhir Juni 2025

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko, Haryanto, SKM--ISTIMEWA

koranrm.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan bahwa pembagian Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I hasil rekrutmen tahun 2024 akan dilakukan pada akhir Juni 2025.

Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto, SKM, menyampaikan bahwa saat ini proses finalisasi administrasi tengah diselesaikan. Ia optimistis pembagian SK dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah direncanakan.

“SK PPPK tahap I rekrutmen tahun 2024 sedang dalam proses finalisasi dan akan segera kami bagikan kepada para calon PPPK yang telah dinyatakan lulus,” ujarnya, Minggu (8/6).

Hingga kini, lokasi pembagian SK masih dalam tahap pembahasan dan menunggu arahan dari pimpinan daerah. Dua lokasi yang tengah dipertimbangkan adalah Balai Daerah Mukomuko dan Lapangan Pemda Mukomuko.

“Kita targetkan akhir Juni ini SK sudah dibagikan. Namun, lokasi acara masih menunggu arahan pimpinan, apakah di Balai Daerah atau Lapangan Pemda,” jelasnya.

BACA JUGA:Idul Adha 2025, PT DDP Sembelih 10 Ekor Hewan Kurban

Yang menarik, rencananya penyerahan SK akan dilakukan secara langsung oleh Bupati Mukomuko, H Choirul Huda, SH. Hal ini disebut sebagai bentuk penghargaan sekaligus komitmen pemerintah daerah terhadap para calon PPPK yang telah melewati tahapan seleksi.

“Penyerahan SK direncanakan langsung oleh Bupati Choirul Huda. Ini merupakan bentuk perhatian dan penghargaan terhadap dedikasi para PPPK yang akan segera mengabdi,” lanjut Haryanto.

Setelah SK diterbitkan, status Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi PPPK tahap I ditetapkan pada 1 Juli 2025. Sejak tanggal tersebut, para PPPK akan mulai aktif bekerja di unit kerja masing-masing sesuai dengan formasi dan kebutuhan instansi.

“Setelah SK diterima, para PPPK Mukomuko yang tergabung dalam tahap I akan mulai bekerja per 1 Juli 2025 di instansi yang telah ditentukan,” tuturnya.

BACA JUGA:Peduli Masyarakat Sekitar, PT.GSS Berikan CSR 11 Ekor Hewan Kurban

BKPSDM berharap seluruh proses pembagian SK berjalan lancar dan para PPPK dapat segera menjalankan tugas serta berkontribusi dalam peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Mukomuko.

“Harapan kami, proses pembagian SK ini berlangsung sukses dan seluruh PPPK bisa langsung aktif memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Mukomuko,” pungkas Haryanto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan