Desa Wajib Ketahui, Ini Cara Bentuk Kopdes Merah Putih

Desa Wajib Ketahui, Ini Cara Bentuk Kopdes Merah Putih--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Pemerintah Desa (Pemdes) di seluruh Indonesia wajib mengetahui tata cara pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang digaungkan pemerintah pusat saat ini. Menteri Koperasi,.Budi Arie Setiadi, saat ini sudah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. SE tersebut mulai berlaku tertanggal 18 Maret 2025, selanjutnya diteruskan ke Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. SE tersebut, akan menjadi acuan dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di desa, Selain itu SE ini juga memberikan pemahaman tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Adapun tahapan dan limit waktu untuk pembentukan Kopdes Merah Putih ini yaitu mulai dibulan Maret-Juni 2025. Mulai Maret 2025, dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) hingga tingkat desa (Kepala Desa). Setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi menyelenggarakan musyawarah desa khusus.
BACA JUGA:Rahasia Pastel Isi Abon yang Renyah dan Gurih, Coba Resep Mudah Ini!
BACA JUGA:Simak, Ini 7 Ciri Ciri Bahwa Ginjal Kamu Bermasalah
Dalam forum ini disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal seperti nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan lainnya, lanjut pemilihan calon pengurus dan pengawas koperasi. Hasil musyawarah desa sebagai acuan pelaksanaan rapat pendirian koperasi. Setelah itu, para pendiri melaksanakan rapat pendirian yang hasilnya dituangkan ke dalam Berita Acara Pendirian yang dilengkapi dengan dokumen pendukung diajukan kepada notaris pembuat akta koperasi.
Tahapan selanjutnya, notaris membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum yang ada. Kemudian diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum. Bagi desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut.
Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Koperasi Desa Merah Putih (tanpa mendirikan baru) dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi.
BACA JUGA:Rahasia Bikin Kamu Tetap Bugar dan Fokus, Panduan Lengkap Ahli Nutrisi untuk Ramadhan Produktif!
BACA JUGA:Si Cantik Mematikan, Mengenal Bahaya Sengatan Ubur-Ubur di Pantai dan Cara Mengatasinya
Kemudian khusus untuk desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, maka Koperasi Desa bisa didirikan lebih dari 1 desa. Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Desa Indonesia di harapkan telah terbentuk pada akhir Juni 2025. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini dilakukan dengan tiga model pendekatan didahului dengan musyawarah desa, menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah. Pembentukan koperasi baru dilaksanakan di desa yang belum memiliki koperasi.
Model ini membentuk koperasi dari nol dengan menghimpun anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi desa. Pengembangan koperasi yang sudah ada diterapkan pada desa yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja cukup baik. Alih-alih mendirikan entitas baru, program mengembangkan koperasi eksisting tersebut agar kapasitasnya meningkat dan cakupan usahanya meluas.
BACA JUGA:Kegiatan Pesantren Kilat SD Negeri 04 Kecamatan Pondok Suguh Tampil Beda
Setelah itu, lanjut dengan revitalisasi koperasi dilakukan pada koperasi desa yang sudah ada, namun tidak aktif atau lemah. Revitalisasi koperasi lemah ini melalui restrukturisasi manajemen dan atau kemungkinan penggabungan dengan koperasi lain bila diperlukan. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melakukan usaha atau kegiatan berupa. Gerai atau outlet penyediaan sembako, Gerai atau outlet penyediaan obat murah, Penyediaan kantor koperasi, Unit simpan pinjam koperasi, Gerai atau outlet klinik desa, Penyediaan cold storage/cold chain atau gudang, Logistik (distribusi), dan lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.
Pasca pembentukan itu, mekanisme selanjutnya adalah monitoring dijalankan untuk menjamin koperasi desa sesuai tujuan. Di antaranya, bakal dilakukan pengawasan rutin, evaluasi berkala, dan penguatan akuntabilitas.