Dua Desa di Kecamatan Lubuk Pinang Telah Bentuk Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Dua Desa di Kecamatan Lubuk Pinang Telah Bentuk Pengurus Koperasi Desa Merah Putih--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Pemerintah desa lingkup Kecamatan Lubuk Pinang, terus berporses dalam pembentukan pengurus koperasi desa merah putih. Terpantau oleh wartawan media ini, sudah ada dua dari delapan desa di kecamatan tersebut yang membentuk koperasi desa merah putih. Dua desa tersebut, yakni Lubuk Gedang dan Lubuk Pinang. Sebagaimana disampaikan oleh Kasi Ekobang, Kecamatan Lubuk Pinang, Desma Juwita, SE.
BACA JUGA:Peringatan HUT Desa Ke-19, Pemdes Kota Praja Gelar Sedekah Bumi
Desma mengatakan, terkait pembentukan koperasi desa merah putih di kecamatannya terus berproses. Masing-masing desa tersebut mempelajari dan menunggu petunjuk lebih lanjut. Namun demikian, sudah ada dua desa yang telah membentuk pengurus koperasi desa merah putih. Dua desa tersebut, yakni Lubuk Gedang dan Lubuk Pinang. Menurut informasi, memang desa harus membentuk koperasi desa merah putih, supaya pada peringatan hari koperasi nasional pada 12 Juli mendatang, semua desa sama-sama launcing koperasi desa merah putih.
“Dua desa kita sudah membentuk koperasi desa merah putih, desa lainnya masih terus berproses,”katanya.
BACA JUGA:Panen Raya Wilayah DI Manjuto Kiri Dimulai, Harga Gabah Rp6.500/Kg
Sementara itu, Kades Lubuk Gedang, Yunna Suwardi, ketika dikonfirmasi mengatakan, desanya memang telah melakukan pembentukan koperasi desa merah putih. Para pengurus koperasi desa merah putih telah dipilih berdasarkan musyawarah beberapa waktu lalu. Setelah rapat pendirian, hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara. Berita acara tersebut juga telah diajukan ke notaris untuk dibuatkan akta pendirian koperasi. Selanjutnya notaris membuat akta pendirian yang sesuai dengan hukum dan persyaratan yang berlaku.
“Ya kita sudah membentuk pengurusan koperasi desa merah putih, bahkan sudah mengurus akta notaris pendirian koperasi,”kata Kades.