Dukung Progam Nawa Cita Presiden, Sido Makmur Tanam 1 Ha Jagung

Dukung Progam Nawa Cita Presiden, Sido Makmur Tanam 1 Ha Jagung--screnshoot dari web

KORANRM.ID – Senin (17/2) berlangsung Musyawarah Desa (Musdes) ulang di Desa Sido Makmur, Kecamatan Air Manjuto. Mudes ulang dilakukan dalam rangka menyelaraskan program ketahanan pangan dengan Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDDT) nomor 3 tahun 2025, tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan.

BACA JUGA:Tak Ingin Icon Daerah ‘’Tercemar’’ Satpol-PP Jaga Ketat Rumah Adat

BACA JUGA:Dua Kali Kalah, Timnas U-20 Tersingkir dari Piala Asia 2025

Hasil Mudes menyekapati, Pemerintah Desa (Pemdes) Sido Makmur akan menanam jagung seluas 1 Hektare (Ha). Sebagaimana disampaikan oleh Kades Sido Makmur, Fawzi Amir Asy-sya’bi, SE kemarin.

Fawzi menjelaskan, bahwa pelaksanaan program ketahanan pangan disesuaikan dengan Kepmendes PDTT nomor 3 tahun 2025. Sebagai wujud dukungan atas program nawa cita presiden, menanam sejuta jagung secara nasional, Sido Makmur akan menanam 1 Ha jagung.

‘’Sudah disepakati dalam Musdes, kita akan tanam jagung 1 hektare. Untuk teknisnya akan dibahas lebih lanjut. Mulai dari lokasi tanam, besaran anggaran dan sebagainya,’’ ujar Fawzi.

Disisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamet, S.Pd melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin menjelaskan, seluruh pemerintah desa di daerah ini, diminta ikut serta menyukseskan program penanaman satu juga hektar jagung dari Kementerian Pertanian dan Polri.

Dukungan desa ikut menyukseskan program itu, dengan memanfaatkan dana ketahanan pangan yang bersumber dari dana desa (DD) sebanyak 20 persen.

"Dana desa untuk ketahanan pangan tahun ini maksimal 20 persen, sama seperti tahun sebelumnya. Dan dana itu bisa dimanfaatkan untuk tanaman jagung. Namun perlu dimusyawarahkan kembali, karena ada mengubah peruntukan dana dari sektor hewani ke tanaman jagung," katanya.

BACA JUGA:Desa Lubuk Cabau Gelar Doa Kerapatan Adat

Wagimin menjelaskan, penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan, baik untuk tanaman jagung maupun kedelai, perlu disesuaikan dengan edaran dari Polda serta dimusyawarahkan di tingkat desa.

Sebab desa yang sebelumnya menggunakan dana ketahanan pangan untuk sektor hewani, dapat dialihkan ke tanaman jagung. Mengingat masih banyak desa yang mengalokasikan dana tersebut untuk sektor hewani. Adapun mekanismenya, yaitu berbasis pemberdayaan desa.

"Jika ada perubahan mekanisme penyertaan modal, dapat dialihkan ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) ketahanan pangan," ujarnya.

Dirinya juga menyarankan agar mekanisme perubahan dibahas dalam musyawarah desa, dengan keterlibatan Bhabinkamtibmas sebagai fasilitator.

BACA JUGA:Sedang Viral di Air Manjuto, Spesialis Pencuri Sapu Lidi Tertangkap CCTV

Perubahan jenis kegiatan ketahanan pangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun ini, kemungkinan belum bisa dilakukan dalam dua bulan ke depan, karena masih menunggu perubahan APBDes.

"Memang memakan waktu cukup lama untuk melakukan perubahan. Karena harus menunggu perubahan APBDes dulu," terangnya.

Perlu juga diketahui, tahun ini 148 desa di Kabupaten Mukomuko menerima dana desa sebesar Rp119 miliar. Jumlahnya meningkat Rp1 miliar dibandingkan tahun 2024. Sedangkan alokasi dana desa (ADD) Kabupaten Mukomuko tahun 2025 mencapai Rp66,7 miliar, meningkat Rp1,7 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp65 miliar.

"Dan untuk dana ketahanan pangan sebesar 20 persen itu seluruhnya bersumber dari dana desa, bukan dari alokasi dana desa," pungkasnya.

Tag
Share