Urutan Yang Berhak Menjadi Wali Nikah Bagi Anak Prempuan, Serta Permohonan Minta Wali Hakim

Sabtu 27 Jul 2024 - 07:51 WIB
Reporter : Fahran
Editor : Ahmad Kartubi

radarmukomuko.bacakoran.co        Pernikahan adalah momen sakral yang dinantikan oleh setiap pasangan.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah siapa yang berhak menjadi wali nikah, baik wali nasab maupun wali hakim.

Wali nikah memiliki peran penting dalam memberikan izin pernikahan dan memastikan bahwa pernikahan tersebut sah menurut agama Islam.

BACA JUGA:Kemarau, Perkebunan Sawit Di Desa Kota Praja Terbakar

 Urutan Wali Nikah

Dalam Islam, terdapat urutan yang jelas mengenai siapa saja yang berhak menjadi wali nikah. Urutan ini dikenal sebagai wali nasab. Berikut adalah urutan wali nasab yang umum berlaku:

1.  Ayah Kandung: Jika ayah kandung masih hidup, maka dialah yang berhak menjadi wali nikah.

2.  Kakek dari Pihak Ayah: Jika ayah kandung telah meninggal, maka kakek dari pihak ayah menjadi wali nikah.

3.  Buyut dan Seterusnya: Urutan ini terus berlanjut hingga ditemukan kerabat laki-laki dari pihak ayah yang masih hidup.

4.  Saudara Laki-Laki: Jika garis keturunan laki-laki dari pihak ayah sudah putus, maka wali nikah dapat dialihkan kepada saudara laki-laki kandung atau seayah.

5.  Anak Laki-Laki dari Saudara Laki-Laki: Jika tidak ada saudara laki-laki, maka anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung atau seayah dapat menjadi wali.

6.  Dan seterusnya: Urutan ini terus berlanjut hingga ditemukan kerabat laki-laki yang memiliki hubungan nasab dengan calon pengantin perempuan.

BACA JUGA:Petugas Kesulitan Padamkan Kebakaran

 Syarat-Syarat Wali Nikah

Selain mengikuti urutan di atas, seorang wali nikah juga harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

*   Muslim: Wali nikah harus beragama Islam.

*   Baligh: Wali nikah harus telah mencapai usia dewasa atau baligh.

*   Berakal Sehat: Wali nikah harus memiliki akal sehat dan mampu memahami makna pernikahan.

*   Merdeka: Wali nikah tidak boleh dalam keadaan budak atau terikat perjanjian yang membatasi kebebasannya.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Satu-satunya Wakil ASEAN yang Lolos 8 Besar AVC U-20 2024

 Wali Hakim

Jika tidak ditemukan wali nasab yang memenuhi syarat, maka seorang hakim dapat menunjuk wali hakim. Wali hakim adalah seorang laki-laki yang ditunjuk oleh hakim untuk menjadi wali nikah. Penunjukan wali hakim biasanya dilakukan jika:

*   Calon pengantin perempuan sudah tidak memiliki kerabat laki-laki.

*   Kerabat laki-laki yang ada tidak memenuhi syarat untuk menjadi wali.

BACA JUGA:Ketahanan Pangan, Bagian dari Program P3KE

 Proses Penunjukan Wali Hakim

Proses penunjukan wali hakim dilakukan melalui pengadilan agama. Calon pengantin perempuan harus mengajukan permohonan penunjukan wali hakim, kemudian hakim akan melakukan pemeriksaan dan memutuskan siapa yang layak menjadi wali hakim.

BACA JUGA:Jelang Perayaan HUT RI ke-79 Warga Sido Makmur Ramai-ramai Goro Lingkungan

 Pentingnya Wali Nikah

Keberadaan wali nikah dalam pernikahan memiliki beberapa tujuan, di antaranya:

*   Menjaga Kehormatan Perempuan: Wali nikah berperan sebagai pelindung dan penjaga kehormatan perempuan.

*   Menjamin Kesepakatan Pernikahan: Wali nikah memastikan bahwa pernikahan dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan.

*   Menjaga Keturunan: Wali nikah membantu menjaga silsilah keturunan dan memastikan bahwa pernikahan dilakukan sesuai dengan aturan agama.

Bagi calon pengantin perempuan yang tidak memiliki orang tua dan ingin menikah, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan seorang ahli agama atau petugas KUA. Mereka akan memberikan penjelasan yang lebih detail mengenai tata cara pernikahan dan membantu menyelesaikan segala permasalahan yang terkait dengan wali nikah.

BACA JUGA:Hari Ini Listrik Padam di 7 Kecamatan

Meskipun tidak memiliki orang tua, seorang perempuan tetap dapat menikah dengan sah. Dengan memahami aturan mengenai wali nikah dan berkonsultasi dengan ahli, proses pernikahan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan syariat Islam.

Artikel Ini Dilansir Dari Berbagai Sumber : www.hukumonline.com dan www.republika.id

Kategori :