Hukum Nikah Siri Menurut Syariat Islam, Walau Syah Namun Pandangn Sosialnya Begini
Hukum Nikah Siri Menurut Syariat Islam, Walau Syah Namun Pandangn Sosialnya.--ISTIMEWA
radarmukomukobacakoran.com - Ikatan suci yang hanya disaksikan oleh beberapa orang seringkali menjadi perbincangan hangat di masyarakat .
Meskipun nikah sirih dalam pandangan agama Islam, dianggap syah bila memenuhi syarat dan rukun nikah.
Namun mengapa banyak orang yang menilainya sebagai pernikahan yang salah?
Salah satu alasan utama adalah kurangnya pengakuan negara terhadap pernikahan siri.
Di Indonesia, pernikahan yang syah secara hukum adalah pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Hal ini membuat status hukum pasangan yang menikah siri menjadi tidak jelas, terutama terkait hak dan kewajiban mereka di mata hukum.
Dampak Hukum yang Tidak Jelas
Akibat tidak tercatatnya pernikahan siri, pasangan yang menikah siri seringkali kesulitan mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan status perkawinan mereka.
Misalnya, dalam hal harta warisan, anak yang lahir dari pernikahan siri mungkin tidak memiliki hak yang sama dengan anak yang lahir dari pernikahan yang tercatat.
Selain itu, pernikahan siri juga dapat menimbulkan masalah dalam hal pembuktian pernikahan jika terjadi perselisihan di kemudian hari.
Tanpa adanya bukti tertulis, pasangan yang menikah siri akan kesulitan membuktikan status pernikahan mereka di pengadilan.
Pertimbangan Sosial dan Budaya
Selain aspek hukum, pertimbangan sosial dan budaya juga menjadi faktor yang membuat banyak orang meragukan keabsahan pernikahan siri.
Masyarakat cenderung lebih menerima pernikahan yang dilakukan secara terbuka dan tercatat di negara.
Pernikahan siri seringkali dianggap sebagai pernikahan yang kurang bertanggung jawab karena tidak melibatkan keluarga besar kedua mempelai.
Hal ini dapat menimbulkan stigma negatif bagi pasangan yang menikah siri, terutama bagi perempuan.
Pentingnya Legalitas
Meskipun pernikahan siri dianggap sah dalam agama, namun penting bagi pasangan untuk memahami konsekuensi hukum dari pernikahan tersebut.
Menikah secara resmi di KUA memberikan perlindungan hukum bagi kedua mempelai dan anak-anak mereka.
Untuk mengatasi permasalahan yang timbul akibat pernikahan siri, diperlukan solusi yang komprehensif.
Salah satunya adalah dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang tercatat.
Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan untuk memberikan pengakuan hukum tertentu terhadap pernikahan siri, misalnya dalam hal hak waris atau hak asuh anak.
Pernikahan siri merupakan fenomena kompleks yang melibatkan aspek agama, hukum, dan sosial.
Meskipun dalam pandangan agama Islam pernikahan siri dianggap sah, namun penting bagi pasangan untuk memahami konsekuensi hukum dan sosial dari pernikahan tersebut.
Dengan demikian, mereka dapat membuat keputusan yang bijak dan bertanggung jawab.
Artikel Ini Dilansir Dari Berbagai Sumber : gramedia.com dan liputan6.com