KORAN DIGITAL RM - Pembangunan bersumber dari Dana Desa (DD) dari 148 desa di Kabupaten Mukomuko masih berproses. Untuk keberlangsungan pembangunan, sebagian besar desa sudah mengajukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap dua sebesar 60 persen dari pagu Dana Desa.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin di Mukomuko, Kamis, 4 Juli 2024.
Ia mengungkapkan, pengajuan dana desa tahap dua sudah sejak April lalu. Dikatakan Wagimin, dari data yang masuk, data sementara hingga saat ini sudah berjumlah 73 desa yang mengajukan pencairan dana desa tahap dua.
‘’Total sementara, sudah 73 desa yang mengajukan penyaluran DD (dana desa) maupun ADD (Alokasi dana desa),’’ kata Wagimin.
BACA JUGA:Tanamkan Kecintaan Terhadap NKRI, Kebangpol Gelar Sosialisasi Di Kecamatan Air Manjuto
Wagimin menjelaskan, dari sejumlah desa yang telah mengajukan berkas persyaratan pencairan. Sebagian besar proses penyaluran sudah sampai ke Badan Keuangan Daerah (BKD).
‘’Dari total 73 desa itu, 7 berkas masih diverifikasi di DPMD. Selebihnya sudah sampai ke BKD,’’ ujarnya.
Terhadap berkas pengajuan baik DD maupun ADD sejak bulan April dan Juni yang masuk ke BKD, sebagian besar sudah diproses penyaluran ke rekening masing-masing desa.
Selanjutnya, ia meminta, desa yang belum mengajukan penyaluran DD dan ADD tahap dua untuk segera mengajukan karena diberikan batas waktu paling lama bulan Juli mengajukan penyaluran dana tersebut.
Selain itu, ia berharap kepada desa yang belum mengajukan persyaratan pencairan, dapat sesegera mungkin menyampaikan usulan.
‘’Harapan kita, pada bulan Juli ini semua desa sudah mengajukan pencairan DD maupun ADD tahap dua. Perlunya percepatan ini, agar desa memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan yang bersumber dari dana desa,’’ pintanya.
BACA JUGA:Petani Kecamatan Lubuk Pinang Mulai Turun Tanam MT 3
Dari data informasi terhimpun, kata Wagimin, sebagian desa yang belum mengajukan pencairan DD dan ADD tahap II dikarenakan terkendala pada tahap proses pekerjaan.
Di sebagian besar alasan belum mengajukan pencairan, karena belum sampai 60 persen baik pekerjaan fisik maupun kegiatan ketahanan pangan.
‘’Bagi yang belum mencapai bobot pekerjaan 60 persen, upayakan dulu penyelesaian, baru menyampaikan usulan pencairan tahap dua,’’ ujarnya.