Pemuda Asal Kota Bengkulu Ditangkap Warga Penarik

Pemuda asal Kota Mukomuko diduga mencuri uang dalam kotak amal di Masjid Nurul Huda.-Sahad-Radar Mukomuko

koranrm.id – Seorang pemuda berinisial RES (20) diamankan warga Kecamatan Penarik, pada Sabtu sekitar pukul 02.30 WIB. RES yang beralamat di Jln. Flamboyan, Kelurahan Ratu Agung, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, ditangkap warga karena diduga melakukan pencurian kotak amal di masjid Nurul Huda, Desa Penarik, Kecamatan Penarik. Selanjutnya RES diserahkan ke Polsek Penarik Raya.

Kronologi kejadian dari data terhimpun, pada hari Sabtu 8 Maret 2025, sekitar Pukul 02.30 WIB, RES bersama rekannya yang berhasil kabur, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) menggunakan sepeda motor. 

Suara mesin motor terdengar oleh Munawar (38) yang tinggal di dekat masjid, sekaligus takmir masjid betugas sebagai bendahara. Saat itu Munawar merasa curiga karena mendengar suara sepeda motor berhenti. Lalu ia menuju belakang masjid untuk mengintai ke arah teras masjid bagian samping yang berdekatan dengan pinggir jalan. Munawar melihat 2 orang sedang berada di teras masjid dekat kotak amal.

Dilihat 1 orang sedang duduk di pojokan masjid di tangga teras. Sedangkan yang satunya sedang mengambil uang yang ada didalam kotak amal masjid yang terbuat dari plat besi. Seketika Munawar langsung menghampiri sambil teriak maling. Hingga kemudian pelaku tersebut berlari dan kemudian dikejar oleh Munawar hingga ketangkap hanya 1 orang dan yang satunya melarikan diri.

BACA JUGA:Safari Ramadhan Dimulai, Inilah Masjid yang Dikunjungi

Pelaku 1 orang yang ketangkap tersebut adalah pelaku yang mengambil uang di dalam kotak amal, dan didapatkan uang sama pelaku sebanyak Rp.101.000,- serta kawat dan korek api gas yang ada lampu Lednya.

RES yang berhasil ditangkap warga sempat menjadi tontonan warga, bahkan sempat viral di media sosial Face book. Selanjutya Munawar melaporkan ke pihak Polsek Penarik Raya. Pelaku dan barang bukti diamankan oleh pihak polsek Penarik, atas kejadian tersebut, pihak Masjid merasa dirugikan dan untuk efek jera dikemudian hari pihak pengurus masjid melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Laporan Munawar tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/3/III/2025/SPKT/Polsek Penarik/Polres Mukomuko/Polda Bengkulu, tanggal 8 Maret 2025.

Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, S.IK, MH melalui Kapolsek Penarik Raya, IPTU Edi Permana, SH membenarkan kejadian ini. Ia mengatakan pada Sabtu siang datang seseorang untuk melaporkan dugaan pencurian kotak amal. 

BACA JUGA:Realisasi Ketahanan Pangan, Desa Tunggu APBDes Perubahan

Atas laporan tersebut, Polsek Penarik Raya, telah mengambil beberapa tindakan. Mulai dari melakukan olah TKP, mengamankan terlapor atau terdua pelaku pencurian, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan saksi.

‘’Benar ada laporan dugaan pencurian kotak amal di Masjid Nurul Huda. Pelakunya diamankan oleh warga. Pelaku didakwa dengan Pasal 364 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 3 (tiga) bulan penjara atau denda paling banyak Rp250,00,’’ demikian IPTU Edi Permana.

Tag
Share