Empat Desa di Kecamatan Lubuk Pinang Belum Pengajuan DD Tahap I

Empat Desa di Kecamatan Lubuk Pinang Belum Pengajuan DD Tahap I--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Sebanyak empat dari tujuh desa di Kecamatan Lubuk Pinang, masih belum melakukan pengajuan Dana Desa (DD) tahap satu tahun 2025. Empat desa tersebut, yakni Lubuk Pinang, Suka Pindah, Arah Tiga dan Tanjung Alai. Kendala masing-masing desa beragam, ada yang tengah menyelesaikan kelengkapan berkas yang jadi persyaratan pengajuan. Ada juga desa yang belum tuntas posting berkas penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2025. Seperti disampaikan Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Lubuk Pinang, Desma Juwita.
BACA JUGA:Pemdes Luged Gelar Pra Pelaksanaan Fisik DD Tahun 2025, Ini Bangunannya
BACA JUGA:Segel Posisi Runner-Up Red Sparks Butuh Dua Kemenangan
BACA JUGA:Awal Kerja, Wabup Soroti Pelayanan Dasar
Desma menyampaikan, sampi sekarang tahapan pengajuan DD tahap I di wilayah kecamatannya terus bergulir. Progres masing-masing pemerintah desa cukup beragam. Secara spesifik, sudah ada tiga dari tujuh desa yang berhasil pengajuan pencairan DD tahap satu. Tiga desa tersebut, yakni Lubuk Gedang, Sumber Makmur dan Ranah Karya. Untuk Desa Lubuk Gedang, bahkan anggaran DD tahap I sudah cair dan sekarang telah memulai program kegiatan tahap satu. Sedangkan Desa Sumber Makmur dan Ranah Karya, berkas pengajuan baru masuk ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko. Kemungkinan dalam satu atau dua minggu ke depan, anggaran DD dua desa tersebut juga bakal masuk ke Rekening Kas Desa (RKD).
"Progres pemerintah desa kita cukup beragam. Kalau yang sudah pengajuan ada tiga. Sedangkan desa belum pengajuan ada empat,"ucapnya.
BACA JUGA:Jagung Ketahanan Pangan Polsek Lubuk Pinang Dipanen
Terkait empat desa belum pengajuan penyebabnya cukup beragam. Tanpa ingin menyebutkan satu per satu, ada desa yang masih kebut posting berkas penetapan APBDes TA 2025. Akan tetapi ada juga yang masih melengkapi semua persyaratan berkas pengajuan pencairan tahap satu. Setelah berkas syarat pengajuan lengkap, nantinya akan di evaluasi terlebih dahulu ke tingkat kecamatan. Jika memang tak ada lagi kekurangan pada berkas pengajuan, Camat bakal mengeluarkan rekomendasi pengajuan untuk desa menyampaikan pengajuan ke kabupaten.
"Adapun desa yang belum pengajuan, ada yang masih posting APBDes. Namun ada juga yang tengah melengkapi syarat berkas pengajuan,"sambungnya.
BACA JUGA:Ini Tingkat Kesulitan Soal Ujian SMP
Masih dikatakannya, pihaknya dari kecamatan tidak lepas tangan terhadap masing-masing desa. Terlebih yang belum pengajuan tahap I, tetap didorong agar gerak cepat menyusul desa lain. Ia juga berharap agar pihak desa lebih giat menyelesaikan semua berkas sampai bisa pengajuan. Jika anggaran DD cepat cair, pihak desa juga dapat melakukan realisasi kegiatan. Jika lambat pengajuan, tentu realisasi program kerja juga molor. Terlebih sekarang sudah masuk bulan ke-3 tahun berjalan. Di bulan ke-3 seyogyanya desa harus sudah mulai berkegiatan.
"Kami dari kecamatan tentu berharap desa bisa gerak cepat dan secepatnya bisa menyampaikan berkas pengajuan tahap satu,"tutupnya.