Tahun 2025 Kuota Pendampingan Hukum Bagi Warga Miskin Bertambah

Tahun 2025 Kuota Pendampingan Hukum Bagi Warga Miskin Bertambah--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Pemerintah Kabupaten Mukomuko siap memberikan pendampingan hukum secara gratis untuk warga miskin yang terjerat kasus hukum baik pidana maupun perdata di daerah ini.
Kabag Hukum Setdakab Mukomuko, M Arpi, SH ketika dikonfirmasi mengatakan. Jumlah bantuan pendampingan hukum bagi warga miskin di tahun 2025 ini bertambah dari sebelumnya tiga menjadi empat orang. Penambahan jumlah tersebut, setelah adanya penambahan alokasi.
BACA JUGA:Warga Keluhkan Buaya Sungai Manjuto dan Krisis Air Bersih Saat Kemarau
BACA JUGA:Giliran Warga Gading Jaya Tersenyum Riang Gembira
"Program bantuan pendampingan hukum untuk warga miskin masih ada sebanyak empat perkara. Alhamdulillah ada penambahan jumlah dari tahun sebelumnya," katanya.
Ia juga menjelaskan, untuk memberikan bantuan pendampingan hukum bagi warga miskin yang terjerat pidana dan perdata di daerah ini. Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan menjalin kerja sama atau MoU dengan lembaga bantuan hukum
BACA JUGA:18 Warga Bandar Jaya Tersenyum Sumringah
Dan pihaknya sudah menerima proposal usulan kerja sama dari LBH Bhakti Alumni Universitas Bengkulu. Selanjutnya pemerintah daerah dan LBH ini akan menandatangani memorandum of understanding.
"Tahun lalu, kami bekerja sama dengan LBH Bhakti Alumni Universitas Bengkulu karena lembaga itu sudah punya rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)," ujarnya.
BACA JUGA:39 Warga Pernyah Riang Gembira Terima Bantuan Tunai Rp 900.000
Ditambahkan Arpi, pada tahun 2024 lalu, ada lembaga bantuan hukum lain yang mengajukan usulan kerja sama dengan pemerintah daerah ini. Namun lembaga itu belum ada rekomendasi Kemenkumham RI.
Selama belum ada rekomendasi, pemerintah daerah tidak berani menjalin kerjasama. Selain itu, khusus untuk alokasi program bantuan pendampingan hukum untuk warga miskin tahun 2024 sebanyak tiga perkara. Yang terealisasi hanya dua perkara, dan satu perkara lainnya tidak bisa digunakan
Meskipun saat itu ada usulan pendampingan perkara warga miskin dari lembaga yang sudah ada rekomendasi dari Kemenkumham, tetapi tidak ada waktu lagi karena sudah di ujung tahun 2024," jelasnya.
BACA JUGA:Berkah Ramdhan, 16 Warga Desa Banjarsari Terima Bantuan Tunai
Arpi menerangkan, hampir sebagian perkara termasuk yang menjadi korban perkara narkoba dan kekerasan terhadap anak dan perempuan bisa memanfaatkan program ini, kecuali perkara tindak pidana korupsi. Khusus untuk perkara korupsi, pemerintah daerah tidak bisa memberikan bantuan pendampingan hukum. Baik dari mulai pemeriksaan hingga persidangan.
"Khusus bagi warga miskin yang mendapat bantuan pendampingan hukum harus ada surat keterangan miskin yang diterbitkan oleh kepala desa atau lurah setempat," demikian Arpi.