Giliran Warga Gading Jaya Tersenyum Riang Gembira

Kegiatan Penyaluran BLT-DD di Desa Gading Jaya.-Sahad-Radar Mukomuko

koranrm.id - Setelah melalui proses dan tahapan penyusunan perencanaan hingga menetapkan berkas perencanaan dan melakukan pencairan tahap I tahun 2025, kemarin Jumat,(21/3) Pemerintah Desa (Pemdes) Gading Jaya langsung menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) triwulan pertama. Penyaluran bangunan tunai tersebut dilakukan untuk 3 bulan sekaligus. Yaitu untuk Januari Februari dan bulan Maret 2025. Dengan besaran bantuan yang diterima oleh masing-masing KPM Rp 900.000. Adapun jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD di Desa Gading Jaya tahun anggaran 2025 ini, yaitu sebanyak 8 KPM. Semua warga yang ditetapkan sebagai KPM BLT-DD ini dipastikan sudah sesuai dengan kriteria dan regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Desa (Kades) Gading Jaya, Azwardi, H mengatakan, penyaluran BLT-DD ini merupakan program prioritas dari pemerintah pusat. Program ini wajib direalisasikan oleh masing-masing desa, dalam rangka pengentasan kemiskinan ekstrim. Sekarang program prioritas ini sudah mulai mereka realisasikan. Dia juga mengakui penyaluran BLT-DD untuk tahap pertama ini, memang sedikit rada terlambat. Karana mereka harus menuntaskan beberapa tahapan dan proses. Mulai dari tahapan penyusunan perencanaan, penetapan perencanaan hingga pengajuan dan pencairan tahap I TA 2025.

BACA JUGA:Bagus Untuk Kaum Jompo, 5 Bahan Herbal Ini Bisa Meredakan Nyeri Sendi

BACA JUGA:Piranha, Si Pemangsa Air Tawar yang Menyeramkan, Mitos vs. Realita

"Alhamdulillah. Hari ini (Jumat red) kita sudah menyalurkan BLT-DD yang bersumber dari DD tahap I TA 2025. Dan warga penerima BLT-DD ini bisa bahagia menyambut idul Fitri ini," ucap Azwardi.

Masih dikatakan Azwardi, semua warga yang ditetapkan sebagai penerima BLT-DD ini sudah diseleksi secara transparan dan terbuka dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Dalam Musdesus tersebut hadir BPD dan tokoh masyarakat. Jumlah KPM BLT-DD ini disepakati atas dasar kesepakatan bersama dalam Musdesus dengan acuan regulasi dan aturan yang sudah ada. Dimana kriteria warga yang menerima BLT-DD ini, secara garis besar adalah warga yang dikategorikan miskin ekstrim atau warga yang tidak mampu.

"Ya, untuk penjaringan dan penetapan KPM BLT-DD ini, bukak hanya keputusan kepada desa. Tetapi keputusan bersama dalam Musdesus. Saya sebagai Kades membuat Perkades sesuai dengan kesepakatan bersama dama Musdesus," papar Azwardi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan