Giliran Warga Gading Jaya Tersenyum Riang Gembira

Kegiatan Penyaluran BLT-DD di Desa Gading Jaya.-Sahad-Radar Mukomuko
koranrm.id - Setelah melalui proses dan tahapan penyusunan perencanaan hingga menetapkan berkas perencanaan dan melakukan pencairan tahap I tahun 2025, kemarin Jumat,(21/3) Pemerintah Desa (Pemdes) Gading Jaya langsung menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) triwulan pertama. Penyaluran bangunan tunai tersebut dilakukan untuk 3 bulan sekaligus. Yaitu untuk Januari Februari dan bulan Maret 2025. Dengan besaran bantuan yang diterima oleh masing-masing KPM Rp 900.000. Adapun jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD di Desa Gading Jaya tahun anggaran 2025 ini, yaitu sebanyak 8 KPM. Semua warga yang ditetapkan sebagai KPM BLT-DD ini dipastikan sudah sesuai dengan kriteria dan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Desa (Kades) Gading Jaya, Azwardi, H mengatakan, penyaluran BLT-DD ini merupakan program prioritas dari pemerintah pusat. Program ini wajib direalisasikan oleh masing-masing desa, dalam rangka pengentasan kemiskinan ekstrim. Sekarang program prioritas ini sudah mulai mereka realisasikan. Dia juga mengakui penyaluran BLT-DD untuk tahap pertama ini, memang sedikit rada terlambat. Karana mereka harus menuntaskan beberapa tahapan dan proses. Mulai dari tahapan penyusunan perencanaan, penetapan perencanaan hingga pengajuan dan pencairan tahap I TA 2025.
BACA JUGA:Bagus Untuk Kaum Jompo, 5 Bahan Herbal Ini Bisa Meredakan Nyeri Sendi
BACA JUGA:Piranha, Si Pemangsa Air Tawar yang Menyeramkan, Mitos vs. Realita
"Alhamdulillah. Hari ini (Jumat red) kita sudah menyalurkan BLT-DD yang bersumber dari DD tahap I TA 2025. Dan warga penerima BLT-DD ini bisa bahagia menyambut idul Fitri ini," ucap Azwardi.
Masih dikatakan Azwardi, semua warga yang ditetapkan sebagai penerima BLT-DD ini sudah diseleksi secara transparan dan terbuka dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Dalam Musdesus tersebut hadir BPD dan tokoh masyarakat. Jumlah KPM BLT-DD ini disepakati atas dasar kesepakatan bersama dalam Musdesus dengan acuan regulasi dan aturan yang sudah ada. Dimana kriteria warga yang menerima BLT-DD ini, secara garis besar adalah warga yang dikategorikan miskin ekstrim atau warga yang tidak mampu.
"Ya, untuk penjaringan dan penetapan KPM BLT-DD ini, bukak hanya keputusan kepada desa. Tetapi keputusan bersama dalam Musdesus. Saya sebagai Kades membuat Perkades sesuai dengan kesepakatan bersama dama Musdesus," papar Azwardi.