Pimpin Monev, Camat Penarik Soroti 3 Program Nasional di Desa

Camat Pimpim Monev di Desa Sumber Mulya.-Sahad-Radar Mukomuko

koranrm.id -  Selama 7 hari, terhitung Rabu 22 hingga Kamis 29 Camat Penarik, bersama tim melakukan Monitoring dan Evaluasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025. Selain melakukan evaluasi terhadap penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Dana (ADD), tim juga menyoroti program nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah desa. 

Ketiga progam yang dimaksud ada pembentukan koperasi desa merah putih. Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan program ketahanan pangan.

Camat Penarik, Khairul Saleh, SKM, MM mengatakan ada tiga program nasional yang realisasikan dilaksanakan oleh pemerintah desa dan dianai DD. Program tersebut harus dilaksanakan secara berkesinambungan.

‘’Ada tiga progam pemerintah pusat yang dilaksanakan di desa. Kami di kecamatan ditugaskan untuk melakukan pembinaan dan pendampingan. Oleh karena itu, pada momen Monev ini, kami melakukan cek fisik dan adminitrasi. Kemudian menjadi data kecamatan,’’ ujar Khairul saat Monev di Desa Sumber Mulya, Selasa (28/10).

Khairul menjabarkan ketahanan pangan 2025 diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmendesa) Nomor 3 Tahun 2025 adalah Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan. Dokumen ini menetapkan panduan bagi desa untuk memanfaatkan Dana Desa guna memperkuat ketahanan pangan lokal, yang bertujuan untuk mencapai kemandirian pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Berikut adalah poin-poin penting dari Kepmendesa No. 3 Tahun 2025:

Tujuan: Mendukung program pemerintah dalam menciptakan swasembada pangan dan meningkatkan ketahanan pangan di tingkat desa.

Fokus Penggunaan: Memberikan panduan spesifik bagaimana Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung kegiatan ketahanan pangan, seperti pertanian, perikanan, peternakan, dan usaha mikro yang berkaitan dengan pangan.

Alokasi: Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024, dialokasikan paling rendah 20% dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan.

Pelaksana: Melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMDes bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat lainnya di desa.

Tujuan Jangka Panjang: Menciptakan kemandirian desa dalam penyediaan pangan, peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan ekonomi lokal.

‘’Untuk ketahanan pangan, kami cek mulai 2022, 2023 dan 2024,’’ tambah Khairul.

Dikatakan Khairul, Pemerintah pusat mendorong perkembangan BUMDes melalui berbagai cara, seperti mengalokasikan dana desa untuk modal dan pengembangan usaha, memberikan pembinaan melalui bimbingan teknis, mendorong sinergi antar BUMDes dan dengan koperasi, serta membentuk holding BUMDes untuk mengelola dan melatih secara profesional. Fokus utamanya adalah menjadikan BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi desa yang mandiri, sejahtera, dan mampu menciptakan lapangan kerja. 

Alokasi dan pemanfaatan dana desa: Dana desa diprioritaskan untuk pengembangan BUMDes sebagai modal kerja atau tambahan modal, serta untuk mendirikan BUMDes. Beberapa pakar menilai dana desa lebih efektif digunakan untuk BUMDes daripada langsung untuk infrastruktur, terutama jika infrastruktur dasar sudah memadai.

‘’Pemerintah desa juga memberikan penyertaan modal ke BUMDes menggunakan dana desa. Oleh karena itu system pelaporannya harus diperhatikan,’’ ungkap Khairul.

Disampaikan Khairul,Program Koperasi Merah Putih adalah program pemerintah untuk membentuk koperasi di setiap desa/kelurahan guna memperkuat ekonomi kerakyatan, meningkatkan ketahanan pangan, dan mengentaskan kemiskinan melalui prinsip gotong royong. Program ini bertujuan menyediakan akses permodalan yang lebih mudah dan berkeadilan, menyediakan layanan dasar terpadu (seperti sembako murah, kesehatan, dan logistik desa), serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi lokal. 

Tujuan utama program ini adalah memperkuat ekonomi desa: Menjadi motor penggerak ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan. 

Meningkatkan ketahanan pangan: Menjamin ketersediaan dan akses masyarakat terhadap pangan pokok yang terjangkau. 

Mengentaskan kemiskinan: Menyediakan solusi pengentasan kemiskinan, termasuk akses pembiayaan yang legal dan berkeadilan untuk melindungi masyarakat dari rentenir. 

Menyediakan layanan dasar terpadu: Berfungsi sebagai pusat layanan terpadu yang mencakup sembako murah, klinik desa, apotek, cold storage, dan layanan logistik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan