Dewan Minta Pemkab Beri Solusi Pasti Kepada Honorer

Dewan Minta Pemkab Beri Solusi Pasti Kepada Honorer.-Amris-Radar Mukomuko

koranrm.id - Anggota DPRD Mukomuko meminta pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan dinas terkait memberi solusi yang jelas kepada para non ASN atau honorer dengan memperhatikan regulasi yang ada. Jangan sampai non ASN ini terkatung-katung tidak ada kepastian, mereka tetap dipekerjakan atau dirumahkan. Karena berdasarkan hasil komunikasi anggota dewan dengan kementerian dan juga BKN, merumahkan atau mengangkat honorer menjadi ASN ada di tangan pemerintah daerah. 

Dikatakan Waka 1 DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi,SE pemerintah daerah harus melaksanakan regulasi dari pusat sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Maka terkait dengan tuntutan honorer ini, harus diperhatikan dengan serius.

Sebab menurut Wisnu, hasil koordinasi pihaknya ke kementerian dan BKN, penentuan nasib honorer ini diserahkan ke daerah. BKN hanya menindaklanjuti usulan daerah dengan mengeluarkan NIP. Untuk itu daerah harus lugas dan pasti, jangan memberi harapan kalau memang tidak diangkat lagi.

BACA JUGA:Lukisan Dari Debok Batang Pisang Mukomuko Masuk Nominasi Dekranas Award 2025

"Harus tegas, kami tahu semua tergantung bupati. Maka kepegawaian mesti melakukan pemetaan kebutuhan secara final dan pasti. Kalau memang dibutuhkan pekerjakan sesuai regulasi dan kemampuan," kata Wisnu.

Pada prinsipnya dewan mendukung kebijakan pemerintah untuk mempekerjakan pegawai non ASN yang sudah bekerja dengan Pemda. Karena selama ini mereka dipekerjakan pasti karena dibutuhkan oleh daerah. Merumahkan mereka dampaknya bisa meningkatkan jumlah pengangguran, ini jelas bertentangan dengan tujuan pemerintah memberantas pengangguran.

"Soal kendala-kendala kita bicarakan bersama, seperti apa baiknya. Harapan kita non ASN yang sudah bekerja ini bisa diperhatikan untuk terus diberdayakan. Logikanya selama ini mereka dipekerjakan karena ada formasi yang kosong," tegasnya.

BACA JUGA:Jadi Juru Kunci Leg Pertama, Megawati Cs Siap Bangkit di League 2

Terkait dengan anggaran gaji non ASN yang disiapkan, Wisnu Hadi mengatakan sesuai usulan, para non ASN yang sudah masuk data base BKN, gajinya masih tersedia di APBD sampai dengan akhir tahun. Namun untuk mereka yang belum masuk data base memang tidak dianggarkan lagi, karena tidak dibolehkan untuk dibayar.

Hak-Hak pegawai pada tahun ini disiapkan anggarannya, termasuk TPP ASN, kecuali PPPK yang baru memang belum disediakan TPP-nya, hanya PPPK yang lama disediakan pada tahun ini.

"Sejak awal pembahasan anggaran, masalah hak pegawai seperti gaji, tunjangan dan sebagainya itu kita pastikan tersedia, karena sifatnya wajib dan berkaitan dengan kinerja pemerintah," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan