BPJS Mandiri vs Penerima Bantuan Iuran (PBI) Apa Bedanya

BPJS Mandiri vs Penerima Bantuan Iuran (PBI) Apa Bedanya--screnshoot dari web

KORANRM.ID - Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan hadir sebagai penyelenggara utama layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, tidak semua peserta BPJS memiliki status dan hak yang sama. Secara garis besar, peserta dibagi menjadi dua kelompok utama: peserta BPJS Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran). Keduanya memiliki perbedaan mendasar baik dari sisi pendanaan, prosedur pendaftaran, hak layanan, hingga potensi dampak sosial yang ditimbulkan. Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat tidak keliru dalam memilih atau memanfaatkan layanan BPJS yang sesuai dengan status ekonomi dan kebutuhan kesehatannya.

BACA JUGA:Luka di Kaki Tak Kunjung Sembuh, Jangan Jangan Diabetes! Simak Penjelasannya disini

BACA JUGA:Sering Terjadi Pada Pria, Ini Efek Serius Pata Hati Pada Kesehatan Jantung

BPJS Mandiri merujuk pada peserta yang membayar iuran secara mandiri setiap bulan. Biasanya, peserta ini berasal dari kalangan pekerja informal, wiraswasta, atau masyarakat umum yang tidak memiliki hubungan kerja formal dengan institusi tertentu. Mereka wajib mendaftar sendiri dan memilih kelas perawatan sesuai kemampuan finansial, yaitu kelas 1, kelas 2, atau kelas 3. Iuran per bulan untuk kelas 1 sekitar Rp150.000, kelas 2 sekitar Rp100.000, dan kelas 3 sekitar Rp35.000 (dengan sebagian disubsidi pemerintah).

Peserta mandiri bertanggung jawab penuh atas pembayaran iuran bulanan agar status kepesertaannya tetap aktif. Bila terjadi tunggakan, layanan kesehatan bisa ditolak hingga iuran dibayar dan status kembali aktif. Oleh karena itu, kesadaran finansial dan kedisiplinan sangat penting bagi peserta mandiri. Mereka juga lebih fleksibel dalam menentukan pilihan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan kelas layanan rumah sakit, tergantung kelas yang dipilih.

Di sisi lain, Peserta PBI adalah warga negara Indonesia yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat atau daerah karena dianggap sebagai kelompok rentan secara ekonomi. Peserta ini terdaftar secara otomatis melalui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial, termasuk penerima bansos seperti PKH, lansia miskin, penyandang disabilitas, atau masyarakat tidak mampu lainnya. Kelas perawatan yang tersedia bagi peserta PBI adalah kelas 3, dengan seluruh iuran dibayarkan oleh negara.

BACA JUGA:Iuran BPJS Naik Ini Alasan dan Dampaknya Bagi Masyarakat

Peserta PBI tidak perlu membayar iuran secara langsung, tetapi tetap harus menjaga keaktifan data seperti kependudukan, domisili, dan identitas. Jika data tidak sinkron atau tidak diperbarui, risiko dinonaktifkan dari program bisa saja terjadi. Selain itu, peserta PBI umumnya tidak bisa naik kelas perawatan kecuali membayar biaya tambahan secara mandiri (naik kelas layanan tidak ditanggung).

Dari sisi layanan, baik peserta mandiri maupun PBI memiliki hak yang sama dalam hal akses ke fasilitas kesehatan sesuai prosedur berjenjang. Namun, peserta mandiri biasanya memiliki keunggulan dalam kecepatan dan pilihan layanan karena bisa memilih kelas yang lebih tinggi. Meski begitu, kualitas pelayanan medis tetap mengacu pada standar profesi dan etika tenaga kesehatan, bukan status kepesertaan.

Perbedaan mendasar lainnya juga terletak pada aspek sosial. Peserta mandiri dianggap sebagai kelompok yang mampu secara ekonomi untuk berkontribusi dalam sistem gotong royong BPJS. Sementara peserta PBI diposisikan sebagai penerima manfaat dari solidaritas sosial tersebut. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong peningkatan akurasi data penerima PBI agar hanya mereka yang benar-benar membutuhkan yang menerima bantuan.

BACA JUGA:Layanan BPJS Makin Digital Panduan Akses Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile

Dengan rencana pemerintah untuk menghapus sistem kelas dan menggantinya dengan sistem rawat inap standar (KRIS), perbedaan dalam layanan berdasarkan kelas nantinya akan dikurangi. Namun, sampai perubahan itu sepenuhnya berlaku, perbedaan antara peserta mandiri dan PBI masih relevan, terutama dalam hal pembayaran iuran, fleksibilitas layanan, dan ketentuan naik kelas perawatan.

Memahami status kepesertaan sangat penting bagi masyarakat, tidak hanya untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap optimal, tapi juga agar terhindar dari kendala administratif saat membutuhkan layanan. Baik sebagai peserta mandiri maupun PBI, keduanya merupakan bagian penting dari sistem jaminan kesehatan nasional yang berbasis gotong royong.

Referensi:

• BPJS Kesehatan. (2024). Perbedaan Peserta Mandiri dan PBI dalam JKN-KIS.

• Kementerian Sosial RI. (2024). DTKS dan Program PBI BPJS Kesehatan.

• Kompas.com. “Perbedaan BPJS Mandiri dan PBI, Mana yang Lebih Baik?”

• Detik Health. “BPJS Mandiri vs PBI: Ketahui Hak dan Tanggung Jawabnya.”

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan