Pelajar SD, SMP, SMA Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Dahsatnya Pesan Gubernur Jabar Hingga Ke Bengkulu

Pelajar SD, SMP, SMA Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Dahsatnya Pesan Gubernur Jabar Hingga Ke Bengkulu--screnshoot dari web

KORANRM.ID - Gagasan dan ide Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi banyak mendapatkan acungan jempol, bukan hanya dari warga Jabar tapi termasuk dari Warga Bengkulu.

Ketegasan Gubernur Jawa Barat, peting nya masyarakat mematuhi aturan lalu lintas bagi kalangan anak- anak pelajar.

Hal ini demi meningkatkan keselamatan serta aka pentingnya  menamkan taat aturan dan disiplin sejak usia sekolah.

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Temui Ayah Rozak Lamar Ayu Ting Ting, Umi Kalsum: Kalau Benar, Setuju Saja

BACA JUGA:Tari Topeng Cirebon, Pesona Mistis dan Keindahan Seni Jawa Barat

Dedi Mulyadi  mengimbau para pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk tidak membawa sepeda motor ke sekolah.

Himbauan  tersebut merupakan bagian dari implementasi Surat Edaran (SE) Nomor 43/PK.03.04/KESRA, yang telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan serta peserta didik di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Surat edaran ini tidak hanya berfungsi sebagai pengingat, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan jalan raya yang melibatkan anak-anak usia sekolah. Menurut Dedi, pelarangan pelajar mengendarai motor sebenarnya bukanlah kebijakan baru.

Aturan ini telah lama berlaku, namun selama ini pelaksanaannya di lapangan kurang mendapat pengawasan serius, sehingga belum memberikan dampak signifikan.

BACA JUGA: Menjelajah Negeri Awan, 5 Pemandian Air Panas Jawa Barat yang Memikat Jiwa

“Larangan ini sudah ada sejak lama. Hanya saja, pelaksanaannya tidak berjalan optimal karena aparat maupun pihak sekolah masih ragu mengambil tindakan tegas,” ungkapnya.

Dedi juga menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kendati demikian, ada pengecualian bagi pelajar SMA yang telah berusia 17 tahun ke atas dan telah resmi memiliki SIM. Bagi pelajar yang belum memenuhi syarat tersebut, tetap dilarang keras untuk membawa kendaraan bermotor.

“Aturan ini bukan semata-mata karena kebijakan daerah, melainkan bersumber dari Undang-Undang Lalu Lintas yang menyatakan bahwa hanya mereka yang telah memiliki SIM yang diperbolehkan mengemudi di jalan raya,” ujar Dedi.

BACA JUGA:Kupat Tahu, Sajian Khas Jawa Barat yang Menggoda Selera

Larangan mengendarai kendaraan bagi pelajar di bawah umur sejatinya sudah tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa seseorang hanya boleh mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum jika telah memiliki SIM yang sah.

Proses untuk mendapatkan SIM pun tidak sembarangan. Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain batas usia minimal, kelengkapan administrasi, kondisi kesehatan fisik dan mental, serta kelulusan dalam ujian teori dan praktik berkendara.

Secara hukum, batas usia minimal untuk mendapatkan SIM jenis A, C, dan D adalah 17 tahun. Ketentuan ini bukan tanpa alasan.

Banyak studi dan data kecelakaan lalu lintas menunjukkan bahwa pengendara muda, terutama yang belum cukup umur, lebih rentan mengalami kecelakaan karena faktor kurangnya kedewasaan, pengalaman, dan penguasaan terhadap kendaraan.

BACA JUGA:Gunung Tangkuban Perahu Keindahan Alam yang Menakjubkan di Jawa Barat

Jusri Pulubuhu, seorang instruktur keselamatan berkendara sekaligus pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menguatkan argumen tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pada usia 17 tahun, seseorang umumnya sudah memiliki kemampuan berpikir yang lebih matang, serta bisa mempertimbangkan risiko dengan lebih bijaksana. 

Menurut Jusri, mayoritas kecelakaan lalu lintas di Indonesia didominasi oleh kelompok usia muda, terutama antara 14 hingga 29 tahun.

BACA JUGA:Gunung Tangkuban Perahu Keindahan Alam yang Menakjubkan di Jawa Barat

“Banyak kasus kecelakaan lalu lintas melibatkan anak-anak remaja, bahkan yang belum cukup umur. 

Usia 17 tahun dianggap sebagai usia minimum karena di titik ini, individu sudah bisa membedakan mana yang aman dan mana yang berisiko. Mereka juga sudah mendapat pendidikan formal yang membentuk kemampuan kognitif yang lebih baik,” ujar Jusri.

Dahsyatnya Himbawan  Dedi Muyadi selaku Gubernur Jabar efeknya sampai ke kota Bengkulu, dimana pemerintah provinsi mulai melarang anak sekolah membawa kendaraan sebelum memilki SIM.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan