Guru Wajib Belajar Satu Kali Seminggu

Guru Wajib Belajar Satu Kali Seminggu --screnshoot dari web

KORANRM.ID - Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru, Nunuk Suryani, mengatakan, guru adalah sebagai ujung tombak dalam meningkatkan kualitas dan mutu suatu pendidikan. Dan guru memegang peran sentral dalam menciptakan generasi penerus yang berkarakter dan berdaya saing. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, setiap guru diwajibkan untuk memenuhi kualifikasi akademik serta melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) hal tersebut juga sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang semakin hari berkembang dan semakin canggih. Oleh karena itu, Hari Belajar Guru (HGB) dilaksanakan dalam satu. Dan dilaksanakan secara kolektif yang bisa dibiayai oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dak dukungan pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan.

BACA JUGA:Wujudkan Pendidikan Cerdas Terampil dan Berkarakter

BACA JUGA:PT. SMI Salahkan Dinas Pendidikan Yang Tidak Lakukan Sosialisasi Aplikasi Absen Online Seluruh OPD Normal

"Hari Belajar Guru merupakan upaya untuk memperkuat budaya belajar di ekosistem guru, sekaligus memberikan ruang refleksi dan pengembangan diri secara berkelanjutan. Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk menjadikan guru sebagai pembelajar sepanjang hayat. Hari Belajar Guru bukan hanya soal menyediakan waktu luang untuk belajar, tetapi ruang bersama untuk tumbuh dan berkembang," ungkap Nunuk Suryani.

BACA JUGA:Satuan Pendidikan Mulai Masuk Rabu 9 April 2025

Hari Belajar Guru dalam rangka untuk meningkat Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dilaksanakan satu kali dalam seminggu, dengan jadwal yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama para guru, tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan. "Melalui program Hari Belajar Guru, kami mendorong para guru untuk memperkuat kompetensi, memperdalam refleksi atas praktik pembelajaran, serta membangun kolaborasi lebih bermakna antar sesame guru. Harapannya, ini menjadi momen yang dinantikan, bukan sebagai beban. Ketika guru terus belajar, murid pun akan semakin semangat dan senang belajar karena mereka merasakan pembelajaran yang hidup dan bermakna," jelasnya.

Dijelaskan, kegiatan ini bersifat kolektif dan dilaksanakan dalam forum-forum kolaboratif seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyarawah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga pendidikan kesetaraan, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia. Terkait dengan pembelajaran Hari Belajar Guru dapat sesuaikan per mata pelajaran. Sebagai ilustrasi, guru Matematika memiliki hari belajar yang berbeda dari guru IPA. Guru dapat belajar bersama melalui kelompok belajar dalam satuan pendidikan (KKG mini ataupun MGMP Satuan Pendidikan) maupun kelompok belajar di luar satuan pendidikan (KKG, MGMP tingkat gugus kabupaten kota serta melalui forum kepala satuan pendidikan seperti KKKS dan MKKS.

BACA JUGA:Bagaimana Arah Pendidikan di Indonesia?

BACA JUGA:Simak Transformasi Pendidikan di Indonesia dari Masa ke Masa

Pelaksanaan kegiatan ini dapat dibiayai menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP PAUD/BOS/BOP Kesetaraan) Reguler/Kinerja, atau sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya dukungan dari kepala daerah serta dinas pendidikan di seluruh Indonesia, Hari Belajar Guru diharapkan menjadi budaya yang mengakar untuk guru. Kebijakan ini akan berkontribusi pada peningkatan kompetensi dan kinerja guru, serta berimbas pada kualitas pembelajaran dan penguatan karakter peserta didik di seluruh Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan