Aturan Baru, Guru ASN Kini Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Aturan Baru, Guru ASN Kini Bisa Mengajar di Sekolah Swasta --screnshoot dari web

KORANRM.ID - Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) diperbolehkan mengajar di sekolah swasta. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025. Namun, redistribusi guru ASN ke sekolah swasta tidak bersifat otomatis dan memiliki kriteria tertentu

Pemerintah Indonesia melalui berbagai regulasi terkait kepegawaian dan pendidikan membuka peluang bagi guru ASN untuk mengajar di sekolah swasta, terutama dalam rangka pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan.

BACA JUGA:Wujudkan Pendidikan Cerdas Terampil dan Berkarakter

Salah satu dasar hukum yang mendukung ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan perubahannya PP No. 17 Tahun 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau kebijakan teknis dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Selanjutnya edaran atau kebijakan daerah oleh kepala daerah ataupun Dinas Pendidikan setempat.

Terkait guru ASN dapat ditugaskan di sekolah swasta, melalui penugasan resmi dari instansi induk (biasanya Dinas Pendidikan) atas dasar kerja sama antara sekolah swasta dengan pemerintah daerah. Jenis sekolah swasta yang bisa dituju, sekolah swasta kekurangan guru mata pelajaran tertentu. Sekolah dengan kebutuhan mendesak akan tenaga pendidik berkualifikasi

BACA JUGA:PT. SMI Salahkan Dinas Pendidikan Yang Tidak Lakukan Sosialisasi Aplikasi Absen Online Seluruh OPD Normal

BACA JUGA:Pondasi Emas Masa Depan, Peran Orang Tua dalam Pendidikan Pertama Anak di Rumah

Kemudian, terkait status dan Hak Guru ASN, tetap berstatus sebagai ASN. Gaji pokok dan tunjangan utama tetap dibayarkan oleh pemerintah. Bisa menerima tambahan honor dari sekolah swasta, selama tidak bertentangan dengan peraturan keuangan negara atau daerah. 

BACA JUGA:Relevansi Deep Learning dalam Pendidikan Islam

“Permendikdasmen sudah terbit, itu jadi bagian sebagai komitmen kami dalam memenuhi aspirasi masyarakat. Untuk memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta serta distribusi guru yang tak merata di berbagai tempat,"ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan