Sejarah muncul THR dan Perkembangannya di Indonesia

Sejarah muncul THR dan Perkembangannya di Indonesia--istimewah

koranrm.id - Menjelang lebaran, salah satu yang paling ditunggu-tunggu, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR). Namun pernahkan berfikir, sebenarnya THR ini pertama kali dicetuskan kapan serta siapa yang mempopulerkannya. Dalam artikel ini, bakal membahas perihal THR. Tunjangan Hari Raya (THR) pertama kali muncul pada era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo, yang dilantik oleh Presiden Soekarno pada April 1951. Namun, kebijakan ini awalnya hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS). 

Tujuan dari pemberian THR adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, mengingat naiknya kebutuhan menjelang Hari Raya. THR diberikan satu kali dalam satu tahu sebesar 1 kali gaji untuk pekerja yang telah bekerja lebih dari 12 bulan, serta bulan/12 x gaji perbulan untuk pekerja yang bekerja di antara 3-12 bulan.

THR memiliki sejarah yang panjang dan berkembang seiring waktu. Berikut adalah ringkasan sejarah THR di Indonesia:

Sejarah THR di Indonesia

1. Masa Kolonial tahun 1920-an, Pada masa kolonial Belanda, pekerja pribumi menerima gaji yang sangat rendah dan tidak ada tunjangan hari raya.

2. Kemerdekaan Indonesia tahun 1945, setelah kemerdekaan, pemerintah Indonesia mulai memperhatikan kesejahteraan pekerja dan buruh.

3. Undang-Undang No. 12 Tahun 1948, undang-undang ini mengatur tentang upah minimum dan tunjangan hari raya bagi pekerja.

4. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1954, Peraturan ini mengatur tentang tunjangan hari raya bagi pegawai negeri dan pekerja swasta.

5. Kepres No. 221 Tahun 1975, Kepres ini mengatur tentang tunjangan hari raya bagi pegawai negeri dan pekerja swasta, dengan besaran 1 bulan gaji.

6. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2001, Peraturan ini mengatur tentang tunjangan hari raya bagi pekerja, dengan besaran 1 bulan gaji atau lebih, tergantung pada kebijakan perusahaan.

7. Saat ini, THR masih diberikan kepada pekerja dan pegawai negeri sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi atas kerja keras mereka selama setahun.

Adapun perkembangan THR

1. Peningkatan besaran THR, telah meningkat seiring waktu, dari 1 bulan gaji menjadi lebih dari 1 bulan gaji, tergantung pada kebijakan perusahaan.

2. Perluasan cakupan THR, tidak hanya diberikan kepada pegawai negeri, tetapi juga kepada pekerja swasta dan pekerja kontrak.

3. Pengaturan THR oleh Perusahaan, memiliki kebijakan sendiri dalam memberikan THR, seperti besaran, waktu pembayaran, dan syarat-syarat lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan